Hukum Jual Daging Kurban, Simak Ulasannya
Ada yang diperbolehkan, ada yang gak, lho!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Jual beli daging kurban masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Ada yang bilang kalau hukumnya haram. Ada yang tidak masalah. Perdebatan ini mencuat seiring dengan adanya kebingungan masyarakat terhadap landasan syariat untuk menjual daging kurban demi pemenuhan ekonomi.
Dosen Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair) Irham Zaki Ia menjelaskan bahwa persoalan distribusi daging kurban ini berbeda dengan zakat, di mana distribusi daging kurban bersifat lebih fleksibel bila dibandingkan dengan zakat.
"Jadi, jika daging kurban itu sudah diberikan, maka sepenuhnya akan menjadi hak sang penerima. Distribusinya lebih fleksibel, namun tetap diprioritaskan kepada fakir miskin," ujar Zaki, Senin (3/7/2023).
Baca Juga: Penjelasan Soal Hukum Berkurban di Daerah yang Bukan Domisili
1. Daging boleh dijual penerimanya
Dosen sekaligus Pengurus Badan Pengembangan Industri Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) itu menerangkan bahwa daging kurban yang sudah diberikan merupakan hak mutlak bagi si penerima. Daging kurban boleh dikonsumsi, diberikan kepada orang lain atau dijual kembali.
Zaki memberi catatan tegas, daging yang dapat dijual hanya merupakan daging yang telah didistribusikan, bukan daging kurban yang baru saja dipotong atau daging kurban milik individu yang menunaikan ibadah kurban. Daging yang telah didistribusikan ini dapat dimanfaatkan atau dijual, baik dalam keadaan utuh maupun dalam bentuk yang telah diolah.
"Penerima kurban lebih fleksibel, tentu kalau diperuntukkan untuk konsumsi itu akan lebih baik. Tetapi jika dijual akan mendatangkan lebih banyak manfaat untuk kebutuhan lain, ya boleh saja," ungkapnya.
Baca Juga: 5 Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas Agar Tetap Segar