TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hukum Jual Daging Kurban, Simak Ulasannya

Ada yang diperbolehkan, ada yang gak, lho!

ilustrasi daging kurban (vecteezy.com/Bigc Studio)

Surabaya, IDN Times - Jual beli daging kurban masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Ada yang bilang kalau hukumnya haram. Ada yang tidak masalah. Perdebatan ini mencuat seiring dengan adanya kebingungan masyarakat terhadap landasan syariat untuk menjual daging kurban demi pemenuhan ekonomi.

Dosen Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair) Irham Zaki Ia menjelaskan bahwa persoalan distribusi daging kurban ini berbeda dengan zakat, di mana distribusi daging kurban bersifat lebih fleksibel bila dibandingkan dengan zakat.

"Jadi, jika daging kurban itu sudah diberikan, maka sepenuhnya akan menjadi hak sang penerima. Distribusinya lebih fleksibel, namun tetap diprioritaskan kepada fakir miskin," ujar Zaki, Senin (3/7/2023).

Baca Juga: Penjelasan Soal Hukum Berkurban di Daerah yang Bukan Domisili

1. Daging boleh dijual penerimanya

Ilustrasi penjualan daging sapi dan daging kerbau. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Dosen sekaligus Pengurus Badan Pengembangan Industri Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) itu menerangkan bahwa daging kurban yang sudah diberikan merupakan hak mutlak bagi si penerima. Daging kurban boleh dikonsumsi, diberikan kepada orang lain atau dijual kembali.

Zaki memberi catatan tegas, daging yang dapat dijual hanya merupakan daging yang telah didistribusikan, bukan daging kurban yang baru saja dipotong atau daging kurban milik individu yang menunaikan ibadah kurban. Daging yang telah didistribusikan ini dapat dimanfaatkan atau dijual, baik dalam keadaan utuh maupun dalam bentuk yang telah diolah.

"Penerima kurban lebih fleksibel, tentu kalau diperuntukkan untuk konsumsi itu akan lebih baik. Tetapi jika dijual akan mendatangkan lebih banyak manfaat untuk kebutuhan lain, ya boleh saja," ungkapnya.

2. Bagi yang berkurban dilarang jual bagian daging kurbannya

Ilustrasi daging kurban (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Lebih lanjut, Zaki menegaskan, bagi yang berkurban tidak diizinkan untuk memperjualbelikan daging atau kulit hewan kurban. Bahkan, mereka juga dilarang untuk membiayai proses penyembelihan seperti membayar tukang jagal.

"Hal itu dikarenakan ibadah kurban pada hakikatnya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah, tidak ada motif ekonomi di dalamnya," kata dia.

Baca Juga: 5 Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas Agar Tetap Segar

Berita Terkini Lainnya