PPKM Darurat, PT KAI Terima Pembatalan Perjalanan Kereta
Atas inisiatif pelanggan maupun pembatasan operasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) Daop 7 Madiun melayani permintaan pembatalan perjalanan kereta oleh pelanggan. Ini seiring dengan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Tidak hanya bagi calon penumpang yang perjalanan keretanya ditunda oleh PT KAI. Namun, juga bagi calon penumpang kereta yang masih beroperasi. Pelanggan ini ingin membatalkan kepergiannya karena suatu alasan tertentu.
1. Nominal uang pembatalan atas inisiatif pelanggan sebanyak 75 persen
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan bahwa nominal uang pengembalian bagi pelanggan yang membatalkan atas inisiatif sendiri tidak penuh. “Bagi calon pelanggan yang membatalkan tiket karena keinginan sendiri, maka biaya tiket akan dikembalikan 75 persen,” kata dia, Senin (19/7/2021).
Jumlah uang yang dikembalikan, ia melanjutkan, tidak sama dengan calon penumpang yang perjalanan keretanya dibatalkan oleh PT KAI. Untuk pelanggan ini menerima uangnya penuh atau 100 persen dari harga tiket.