TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Surabaya Urus IMB Cukup di Balai RW

Yok podo ngurus!

Gemerlap Kota Surabaya tampak dari udara. (Dok. Diskominfo Surabaya)

Surabaya, IDN Times - Warga Kota Surabaya, kini bisa mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Balai RW. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, membuka pelayanan pengurusan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) IMB secara kolektif. 

Baca Juga: Surabaya Punya 9 Bus Sekolah Gratis, Ada di 5 Titik Kumpul Surabaya

1. Pengurusan diperuntukkan bagi rumah tinggal sederhana

Kepala DPRKPP Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat usai pemaparan IKO 2022, Jumat (1/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Kepala DPRKPP, Irvan Wahyudrajat mengatakan, pengurusan di Balai RW tersebut diperuntukkan bagi rumah tinggal sederhana dengan luas bangunan kurang lebih 500 meter persegi dan maksimal 2 lantai. Layanan ini guna meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dalam penyelenggaraan bangunan. 

"Untuk mendekatkan pelayanan SKRK-IMB, khususnya untuk IMB rumah tinggal sederhana (luas bangunan < 500 m2 dan maksimal 2 lantai). Pemkot Surabaya membuka pelayanan IMB kolektif di balai RW," kata Irfan Wahyudrajat, Jumat (12/5/2023). 

Masyarakat yang memiliki rumah tinggal namun belum memiliki IMB, dapat memanfaatkan layanan ini. Masyarakat hanya perlu membawa persyaratan yang berlaku.

"Petugas yang berada di balai RW akan membantu untuk mengumpulkan data dan memeriksa kelengkapan secara administratif untuk selanjutnya di proses lebih lanjut apabila berkas di nyatakan lengkap dan sesuai," tambahnya.

Pelayanan SKRK-IMB di balai RW juga merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota untuk meningkatkan jumlah bangunan ber-IMB di Kota Surabaya. Sekaligus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi IMB. 

2. Sejumlah kemudahan mengurus IMB di Balai RW

Terdapat kemudahan lain yang di berikan Pemkot Surabaya dalam pelayanan IMB rumah tinggal sederhana. Salah satunya,  masyarakat hanya perlu menyerahkan sketsa yang disertai ukuran dimensi lahan dan bangunan. 

"Nanti petugas dari Kecamatan yang akan menggambarkan dalam format digital," sambungnya. 

Baca Juga: IMB Belum Beres, Bangunan YPI Cokroaminoto Surabaya Disegel 

Berita Terkini Lainnya