TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Di Tengah Pandemik, Khofifah Target Pajak Daerah Naik 20,4 Persen

Ia memprediksi masyarakat Jatim masih mampu dan taat pajak

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meninjau uji coba PTM di SMAN 2 Nganjuk. Instagram.com/khofifah.ip

Surabaya, IDN Times - Di tengah pandemik COVID-19, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tetap optimistis penerimaan pajak daerah mampu mengalami peningkatan. Bahkan, pada semester II tahun anggaran 2020, Pemprov Jatim telah menetapkan kenaikan terget penerimaan sebesar 20,4 persen atau Rp2,097 triliun.

1. Khofifah yakin penerimaan pajak tetap tinggi

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meninjau uji coba Pembelajaran Tatap Muka di Kota Probolinggo, Selasa (18/8/2020). IDN Times/Dok. Istimewa

Penyesuaian target penerimaan pajak daerah tersebut dituangkan dalam rancangan Perubahan APBD tahun 2020 sebesar Rp12,37 triliun dari target awal Rp10,28 triliun. Khofifah meyakini bahwa target baru ini akan dapat dicapai seiring dengan tingginya tingkat kepatuhan masyarakat Jatim dalam membayar pajak. Apalagi ia sudah memberikan berbagai program keringanan pajak bagi masyarakat.

"Sejak April lalu Pemprov sudah memberi keringanan pembayaran pajak dengan pembebasan sanksi yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian diskon corona sampai dengan adanya pemutihan yang saat ini masih berjalan," ujar Khofifah, Sabtu (5/9/2020).

2. PKB dan BBNKB naik

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan berbagai pemberian stimulus tersebut, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditargetkan mengalami kenaikan sebesar Rp1,3 triliun atau 30,23 persen. Sehingga target penerimaannya akan mencapai Rp5,6 triliun. Sementara untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) naik sebesar Rp450 miliar atau 21,43 persen, sehingga target pencapaiannya menjadi Rp2,55 triliun.

"Stimulus keringanan pajak telah berhasil menggairahkan penerimaan pajak di semester I. Maka di semester II ini, antusiasme masyarakat dalam membayar pajak dengan memanfaatkan pemutihan diharapkan juga akan terus meningkat," tuturnya.

Baca Juga: Dikabarkan Sebagai Adik Khofifah, Ini Konfirmasi Bacawabup Sidoarjo

3. Pajak rokok diprediksi naik jadi Rp2,25 triliun

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain PKB dan BBNKB, pajak rokok juga diprediksi naik sebesar Rp350 miliar atau 18,42 persen menjadi Rp2,25 triliun. Untuk pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBM) diperkirakan tetap stabil di angka Rp1,95 triliun. Hal berdasarkan pada proyeksi recovery konsumsi kendaran bermotor di Semester II setelah turun cukup dalam hingga 33,01 persen pada Semester I Tahun 2020.

"Pada semester II ini komsumsi BBM juga akan mulai membaik setelah masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) berkahir. Sehingga akan terjadi pergerakan kendaraan bermotor untuk mobilitas pribadi, umum maupun aktifitas ekonomi," imbuhnya.

Baca Juga: Mantap! Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama di Jatim Dihapus

Berita Terkini Lainnya