180 Ribu Orang di Surabaya Terancam Dirumahkan Jika Mal Tutup
Apakah pemerintah akan bertanggung jawab terhadap mereka?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Salah satu peraturan yang diterapkan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat adalah penutupan mal dan pusat perbelanjaan. Menurut Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jatim Sutandi Purnomosidi, penutupan mal ini malah akan merugikan para pekerja yang ada di mal-mal tersebut.
Baca Juga: Baru Usulan, Makan di Restoran Surabaya Dibatasi Sampai Jam 5 Sore
1. Manajemen mal dan pengusaha dianggap tak terlalu merugi terhadap penutupan ini
Sutandi menjelaskan, dalam bisnis pusat perbelanjaan terdapat empat pihak yaitu pemilik mal, penyewa tenant, karyawan, dan SPG. Menurut Sutandi, kebijakan penutupan mal ini tidak akan terlalu merugikan pemilik mal dan penyewa tenant. Sebab, penutupan mal justru akan menghemat pengeluaran kedua pihak tersebut.
"Kalau mal buka pun kita income-nya sedikit, cuma 20 persen. Tapi kita tetap harus mengeluarkan cost. Jadinya kita rugikan? Tapi kalau tutup ya sebenarnya gak apa-apa jadi gak terlalu rugi-rugi," ujar Sutandi saat ditemui IDN Times di Pakuwon Mal, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: Instruksi Mendagri: Mal Tutup, Akses ke Supermarket dan Resto Buka