Wacana PPN Sembako hingga Pendidikan, Pakar Ekonomi Beri Alternatifnya
Pemerintah harusnya tingkatkan konsumsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke sembako, pendidikan hingga biaya kelahiran. Wacana ini pun membuat publik resah. Pakar Ekonomi Universitas Airlangga (Unair), Dr. Wisnu Wibowo turut angkat bicara.
Baca Juga: Rencana PPN Sembako, Ikappi: 90 Persen Merugikan Pedagang Pasar!
1. Boleh jadi objek pajak tapi jangan dikenakan tarif pajak
Kepala Prodi Magister Ilmu Ekonomi Unair ini menegaskan kalau tidak setuju apabila objek PPN diberlakukan ke sembako hingga pendidikan. Kalau pun kebijakan ini dipaksakan ke dalam kerangka pembaharuan perpajakan, dia menyarankan supaya dimasukkan ke sektor-sektor yang dikecualikan saja.
"Dia tetap jadi objek pajak tapi tetap dikecualikan diberikan pajak nol persen. Dalam konteks administrasi perpajakannya itu masuk dalam salah satu bentuk objek pajak. Namun tidak dikenai tarif pajak," ujarnya saat ditelepon IDN Times, Senin (14/6/2021) malam.
Intinya, lanjut Wisnu, secara ekonomi tidak akan ada dampak pengaruh perpajakan itu terhadap peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dalam menjamin kebutuhan dasar masyarakat.
Baca Juga: 3 Kebijakan Pajak Baru Usulan Pemerintah: PPN Sembako hingga Karbon