TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wacana PPN Sembako hingga Pendidikan, Pakar Ekonomi Beri Alternatifnya

Pemerintah harusnya tingkatkan konsumsi

Ilustrasi pasar tradisional. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke sembako, pendidikan hingga biaya kelahiran. Wacana ini pun membuat publik resah. Pakar Ekonomi Universitas Airlangga (Unair), Dr. Wisnu Wibowo turut angkat bicara.

Baca Juga: Rencana PPN Sembako, Ikappi: 90 Persen Merugikan Pedagang Pasar!

1. Boleh jadi objek pajak tapi jangan dikenakan tarif pajak

Ilustrasi toko sembako (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Kepala Prodi Magister Ilmu Ekonomi Unair ini menegaskan kalau tidak setuju apabila objek PPN diberlakukan ke sembako hingga pendidikan. Kalau pun kebijakan ini dipaksakan ke dalam kerangka pembaharuan perpajakan, dia menyarankan supaya dimasukkan ke sektor-sektor yang dikecualikan saja.

"Dia tetap jadi objek pajak tapi tetap dikecualikan diberikan pajak nol persen. Dalam konteks administrasi perpajakannya itu masuk dalam salah satu bentuk objek pajak. Namun tidak dikenai tarif pajak," ujarnya saat ditelepon IDN Times, Senin (14/6/2021) malam.

Intinya, lanjut Wisnu, secara ekonomi tidak akan ada dampak pengaruh perpajakan itu terhadap peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dalam menjamin kebutuhan dasar masyarakat.

2. Apabila dikenakan tarif pajak maka akan memperburuk ekonomi

BPS RI 2018- TW I 2020, warna merah perkiraan

Jika nantinya PPN sembako masuk objek pajak dan dikenakan tarif pajak meski pun hanya 0,5 persen atau satu persen, Wisnu menilai hal tersebut bertentangan dengan rasa keadilan. Kemudian justru akan memberikan sentimen negatif terhadap perbaikan ekonomi.

"Sehingga dampaknya secara ekonomi tidak akan berdampak atau malah merugikan," tegas dia.

"Karena kepatuhan terhadap pajak juga dipengaruhi oleh pemenuhan rasa keadilan. Kalau PPN akhirnya yang dikenakan pajak ini masyarakat yang konsumsi barang atau jasa itu," dia menambahkan.

Baca Juga: 3 Kebijakan Pajak Baru Usulan Pemerintah: PPN Sembako hingga Karbon

Berita Terkini Lainnya