UMP 2022 Jatim Ditetapkan November, Bocorannya Ring 1 Tak Naik
UMP sebagai pijakan penetapan UMK 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 mulai dibahas oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur. Pembahasan UMP melibatkan dewan pengupahan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: 9 Isu Prioritas Tuntutan Buruh, Termasuk Upah Minimum dan Outsourcing
1. Dewan pengupahan masih menghitung, simulasinya upah ring 1 tak naik
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, dewan pengupahan di kabupaten/kota sedang menyesuaikan penghitungan upah sesuai regulasi yang berlaku. Hasilnya nanti dilaporkan kepada dewan pengupahan provinsi dan Gubernur Jatim dalam menetapkan UMP.
Nah, dalam simulasi yang telah dilakukan, terutama di lima daerah ring satu, Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan didapati tidak bisa ada kenaikan upah. Sebab, upah pada ring satu sudah sangat tinggi di atas Rp4 juta. Sedangkan untuk simulasi di wilayah-wilayah yang dulu upahnya rendah dengan menggunakan rumus baru.
"Hasilnya upahnya mengalami kenaikan Rp100 ribu - Rp200 ribu. Mengacu tahun lalu, Gubernur mengambil kebijakan kenaikan UMP dengan besaran Rp100 ribu," ujarnya, Senin (25/10/2021).
Baca Juga: Menaker Ida Pimpin Sosialisasi Persiapan Penetapan Upah Minimum