TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMP 2022 Jatim Ditetapkan November, Bocorannya Ring 1 Tak Naik

UMP sebagai pijakan penetapan UMK 2022

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Surabaya, IDN Times - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 mulai dibahas oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur. Pembahasan UMP melibatkan dewan pengupahan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: 9 Isu Prioritas Tuntutan Buruh, Termasuk Upah Minimum dan Outsourcing

1. Dewan pengupahan masih menghitung, simulasinya upah ring 1 tak naik

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, dewan pengupahan di kabupaten/kota sedang menyesuaikan penghitungan upah sesuai regulasi yang berlaku. Hasilnya nanti dilaporkan kepada dewan pengupahan provinsi dan Gubernur Jatim dalam menetapkan UMP.

Nah, dalam simulasi yang telah dilakukan, terutama di lima daerah ring satu, Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan didapati tidak bisa ada kenaikan upah. Sebab, upah pada ring satu sudah sangat tinggi di atas Rp4 juta. Sedangkan untuk simulasi di wilayah-wilayah yang dulu upahnya rendah dengan menggunakan rumus baru.

"Hasilnya upahnya mengalami kenaikan Rp100 ribu - Rp200 ribu. Mengacu tahun lalu, Gubernur mengambil kebijakan kenaikan UMP dengan besaran Rp100 ribu," ujarnya, Senin (25/10/2021).

2. UMP ring 1 tak naik agar disparitas tak terlalu jauh, rencananya ditetapkan November

Mata uang uang Indonesia (Shutterstock/Maciej Matlak)

Tidak naiknya upah di ring satu, kata Himawan, untuk mendorong agar disparitas upah antara ring satu dengan daerah lain tidak terlalu jauh. Lebih lanjut, UMP 2022 rencananya akan ditetapkan pada akhir November atau awal Desember.

"Nantinya, UMP akan dihitung berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi yang akan dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kenaikan mana yang paling tinggi, itu yang akan menjadi acuan. Itu ada rumusnya di PP Nomor 36 Tahun 2021,” jelas Himawan.

Baca Juga: Menaker Ida Pimpin Sosialisasi Persiapan Penetapan Upah Minimum

Berita Terkini Lainnya