TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMKM Melek Hukum di Jatim Bergeliat Tahun Ini

Biaya pendaftaran merek sebagian disubsidi pemerintah

UMKM mendaftarkan mereknya di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim). Dok. Humas Kanwil Kumham Jatim.

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 460 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tercatat mendaftarkan mereknya di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim). Nah, jumlah itu ternyata mengalami peningkatan jika dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu. Yakni hanya 308 UMKM saja.

Baca Juga: Bantu UMKM Go Digital, Gojek dan Kemenkop UKM Jalin Kolaborasi

1. Banyak UMKM yang melek hukum

UMKM mendaftarkan mereknya di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim). Dok. Humas Kanwil Kumham Jatim.

Kadiv Yankumham, Subianta Mandala mengatakan, data ini menunjukkan bahwa UMKM di Jatim semakin melek hukum. Khususnya dalam hal memberikan perlindungan hukum kepada produknya. Hal ini dipengaruhi berbagai faktor.

Namun, Subianta memberikan atensi terhadap semakin tingginya dukungan pemerintah daerah. Dia mengapresiasi pemda yang memberikan subsidi kepada UMKM untuk biaya PNBP pendaftaran merek. “Program ini membuat masyarakat semakin semangat untuk mendaftarkan mereknya,” ujarnya tertulis, Selasa (24/8/2021)

2. Biaya pengurusan kalau dapat subsidi cuma Rp500 ribu

Ilustrasi UMKM. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Biaya PNBP untuk pendaftaran merek untuk umum adalah Rp1,8 juta. Tapi, jika bisa menunjukkan Surat Keterangan UMKM dari dinas perindustrian dan perdagangan setempat, maka akan mendapatkan subsidi dari negara. Pelaku UMKM hanya perlu membayarkan Rp500 ribu saja.

“Tahun ini banyak pemerintah daerah yang memberikan fasilitasi berupa tambahan subsidi pembayaran PNBP merek, sehingga biayanya menjadi gratis,” jelas Subianta.

Baca Juga: UMKM Digital, Melek Teknologi agar Tak Gulung Tikar di Tengah Pandemik

Berita Terkini Lainnya