TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

21 Pasal Perda Penanaman Modal Akan Direvisi, Biar Investasi Gak Ribet

Ada tentang perizinan, tenaga kerja hingga kemitraan

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat Rapat Paripurna Perubahan Perda Penanaman Modal, Senin (1/8/2022). Dok. Humas Pemprov Jatim.

Surabaya, IDN Times - Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur (Jatim) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal akan direvisi. Alasannya, dalam Perda tersebut masih terdapat poin-poin yang dianggap memperlambat pengurusan izin. Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Jatim pengin urusan izin usaha dan penanaman modal bisa lebih mudah dan cepat.

Ada sekitar 21 pasal yang akan dibahas untuk disesuaikan untuk digodok dalam  perubahan Perda ini. Serta ada pula beberapa penambahan pasal baru. Mulai dari penambahan definisi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, hingga Fasilitas Penanaman Modal.

Baca Juga: Jokowi Kantongi Komitmen Investasi 5,2 Miliar Dolar AS dari Jepang 

1. Perizinan hingga rencana insentif untuk kemudahan dalam menanam modal dibahas

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat Rapat Paripurna Perubahan Perda Penanaman Modal, Senin (1/8/2022). Dok. Humas Pemprov Jatim.

Perubahan Perda ini juga akan merevisi tentang pembagian bidang usaha terbuka dan bidang usaha tertutup, penambahan materi untuk jenis dan sektor perizinan usaha di Jatim. Kemudian, ada juga materi tentang pendelegasian kewenangan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dalam perubahan Perda, pemerintah akan menghapus materi pemberian izin berusaha oleh Lembaga Online Single Submission (OSS). Alasannya, sudah diatur di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 69 Tahun 2020. Perubahan ini juga akan dihapus nomenklatur izin komersial, komitmen, izin operasional karena sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 sudah tidak diatur.

"Dalam rangka upaya meningkatkan realisasi investasi di Jatim, dalam revisi perda ini juga akan diatur tentang pemberian insentif atau kemudahan dalam penanaman modal. Insentif ini bisa macam-macam bentuknya, namun semua akan mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah," tegas Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa usai rapat paripurna, Senin (1/8/2022).

2. Penanam modal asing wajib berdayakan tenaga kerja lokal

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat Rapat Paripurna Perubahan Perda Penanaman Modal, Senin (1/8/2022). Dok. Humas Pemprov Jatim.

Meski begitu, Khofifah tidak mau kalau penanam modal di Jatim, khususnya pihak asing dengan seenaknya mengembangkan usaha di wilayahnya. Sejumlah aturan akan dikenakan kepada Penanam Modal Asing (PMA). Salah satunya kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal.

"Kita ingin agar dalam setiap kegiatan usaha yang dilakukan di Jatim, meski penanam modalnya merupakan PMA,  kita harus memastikan bahwa tenaga kerja di daerah  tetap bisa menjadi prioritas. Termasuk jika ada tenaga kerja asing, harus ada transfer of knowledge. Hal itu akan diatur  dalam Perda ini," tegas Khofifah.

Baca Juga: Tiba di Tanah Air, Jokowi Bawa Oleh-Oleh Investasi dari Asia Timur

Berita Terkini Lainnya