Harga Tiket Kapal Banyuwangi-Bali Naik, Ini Tarifnya
Kenaikan harga tiket berlaku mulai 19 September
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuwangi, IDN Times - Akhirnya, tuntutan kenaikan tarif tiket kapal penyeberangan Jawa-Bali via Pelabuhan Ketapang Banyuwangi-Gilimanuk Bali dikabulkan. Rencananya, pemberlakuan tarif tersebut mulai diberlakukan pada Senin (19/9/2022) mendatang.
Baca Juga: BBM Naik, Pengusaha Desak Harga Tiket Kapal Jawa-Bali Naik
1. Tiket kapal Ketapang-Gilimanuk naik 11,79 persen, sekitar Rp.2.500
Menurut Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Penyeberangan (Gapasdap) Banyuwangi, I Putu Gede Widiana, kenaikan tarif yang disetujui oleh pemerintah yakni hanya 11,79 persen atau jika dirupiahkan hanya sekitar Rp2.500. Kebijakan tarif baru ini berlaku setelah Kementerian Perhubungan mengeluarkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan nomor 172 tahun 2022.
"Berlaku mulai pukul 00.00 pada tanggal 19 September besok. Sementara ini kita tetep menerima apa yang sudah menjadi keputusan dari Kementerian," kata I Putu Gede Widiana, Jumat (16/9/2022).
Baca Juga: BBM Naik, Pengusaha Kapal di Merak Tuntut Kenaikan Tarif