TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Harga Tiket Kapal Banyuwangi-Bali Naik, Ini Tarifnya

Kenaikan harga tiket berlaku mulai 19 September

Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. (IDN Times/ Agung Sedana)

Banyuwangi, IDN Times - Akhirnya, tuntutan kenaikan tarif tiket kapal penyeberangan Jawa-Bali via Pelabuhan Ketapang Banyuwangi-Gilimanuk Bali dikabulkan. Rencananya, pemberlakuan tarif tersebut mulai diberlakukan pada Senin (19/9/2022) mendatang.

Baca Juga: BBM Naik, Pengusaha Desak Harga Tiket Kapal Jawa-Bali Naik

1. Tiket kapal Ketapang-Gilimanuk naik 11,79 persen, sekitar Rp.2.500

Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. (IDN Times/ Agung Sedana)

Menurut Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Penyeberangan (Gapasdap) Banyuwangi, I Putu Gede Widiana, kenaikan tarif yang disetujui oleh pemerintah yakni hanya 11,79 persen atau jika dirupiahkan hanya sekitar Rp2.500. Kebijakan tarif baru ini berlaku setelah Kementerian Perhubungan mengeluarkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan nomor 172 tahun 2022.

"Berlaku mulai pukul 00.00 pada tanggal 19 September besok. Sementara ini kita tetep menerima apa yang sudah menjadi keputusan dari Kementerian," kata I Putu Gede Widiana, Jumat (16/9/2022).

2. Pengusaha tak puas, anggap pemerintah masih berhutang

Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. (IDN Times/ Agung Sedana)

Kendati sudah dikabulkan soal kenaikan harga tiket kapal ini, namun para pengusaha kapal masih belum puas dengan jumlah kenaikan yang diputuskan. Menurut I Putu Gede Widiana jumlah ini masih jauh dari kata cukup.

Sebab itu, para pengusaha jasa penyeberangan di Ketapang-Gilimanuk kebijakan kenaikan tarif 11,79 persen ini tidak sesuai dengan harapan mereka. Maka, para pengusaha ini mengklaim bahwa pemerintah masih memiliki 'hutang' kenaikan tarif hingga nantinya mencapai angka total kenaikan 35,4 persen.

"Kami akan tetap menuntut kekurangannya. Tapi kalau bisa jangan sampai berlarut-larut," ungkapnya.

Baca Juga: BBM Naik, Pengusaha Kapal di Merak Tuntut Kenaikan Tarif  

Berita Terkini Lainnya