Viral Turis Ambil Video Kuda di Bromo Diminta Bayar, Ini Kata TNBTS

Malang, IDN Times - Sebuah video mendadak viral di media sosial Instagram dan Tiktok. Video tersebut diunggah oleh akun @h.aldi.507 pada 19 Juni 2022 itu berisi tentang permintaan pembayaran untuk dokumentasi video penunggang kuda. Penarikan bayaran tersebut dilakukan oleh penunggang kuda tersebut. Kondisi tersebut memicu pro kontra di kalangan wisatawan. Menganggap hal tersebut Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) angkat bicara.
1. TNBTS masih mencari video utuh
Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan TNBTS, Syarif Hidayat menjelaskan bahwa sampai sampai saat ini pihaknya masih berusaha menelusuri fakta di lapangan dari kejadian tersebut. Pasalnya, video yang diunggah pada kedua akun tersebut bukan berupa video yang utuh sehingga membutuhkan klarifkasi dari kedua belah pihak.
"Jika melihat dari video yang beredar tersebut, diduga kejadian tersebut merupakan kesalahpahaman penyedia jasa wisata kuda dengan pengunjung. Hal ini bukan merupakan gambaran umum dari perilaku penyedia jasa wisata kuda pada umumnya serta tidak ada kaitannya dengan PNBP atau tarif masuk di kawasan wisata," urainya Selasa (21/6/2022).
Baca Juga: Rp250 Ribu-Rp10 Juta, Ini Rincian Tarif Ambil Gambar di Bromo
2. Penyedia jasa merupakan warga sekitar
Lebih jauh, Syarif juga meluruskan bahwa penyedia jasa wisata kuda dan jasa wisata Iainnya di kawasan TNBTS adalah masyarakat sekitar. Hal tersebut tidak ada kaitannya dengan petugas BBTNBTS. Selama ini BBTNBTS sudah berupaya melakukan pembinaan terhadap pelaku jasa wisata di kawasan Bromo secara rutin melalui rapat koordinasi dan pembinaan.
"Pembinaan dilakukan agar pelaku jasa wisata dapat menjalankan kegiatan usaha di TNBTS sesuai aturan, menjaga ketertiban, dan melayani pengunjung dengan baik," imbuhnya.
3. Bukan hanya tanggung jawab TNBTS semata
Tak hanya itu saja, Syarif menyebut bahwa tugas pembinaan serta perbaikan kualitas pelaku jasa wisata bukan hanya tanggung jawab BBTNBTS saja. Melainkan juga merupakan tanggung-jawab bersama seluruh stakeholder yang terlibat dalam kegiatan wisata di kawasan Bromo, baik instansi pemerintah daerah, provinsi, pusat maupun lembaga Iainnya yang terkait.
"Untuk menjaga situasi wisata yang kondusif, BBTNBTS mengimbau agar pelaku jasa wisata dapat memberikan pelayanan terbaik kepada pengunjung. Mereka harus bisa menjunjung tinggi etika dan kesopanan sesuai dengan norma yang terkandung pada Sapta Pesona Pariwisata Indonesia," sambungnya.
4. Sarankan wisatawan melapor jika ada pelanggaran
Terlepas dari itu, Syarif menjelaskan bahwa BBTNBTS telah memasang banner himbauan kepada pengunjung mengenai nomor aduan di beberapa lokasi. Wisatawan yang merasa dirugikan dipersilahkan untuk menyampaikan keluhan atau aduan melalui cal centre 0852-5993-41 12 / 081-232-66696.
"Silahkan mengadu jika terdapat pelayanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," tandasnya.
Baca Juga: Seorang Wisatawan Asal Malang Diduga Hilang di Gunung Bromo
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.