Kuasa Hukum Bambang Suryo Sebut Vonis Kliennya Sesuai Prediksi
Vonis lebih ringan dari tuntutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Empat terdakwa kasus suap Liga 3 Jatim mendapat putusan berbeda. Sidang putusan sendiri digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (27/7/2022) kemarin. Pembacaan putusan dilakukan oleh ketua Majelis Hakim, Mohammad Indarto. Terdakwa sendiri divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
1. Vonis sesuai prediksi
Terdakwa atas nama Yoyok Bambang Suryo Atmojo alias BS dan Dimas Yopy Perwira divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta, subsider kurungan tiga bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara Terdakwa Ferry Avrianto dan Imam Arif Huda divonis 1,5 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta subsider kurungan tiga bulan. Tuntutan JPU sendiri adalah penjara dua tahun dan denda Rp 10 juta subsider enam bulan kurungan. Terkait hal tersebut, kuasa hukum Terdakwa Bambang Suryo, Agustian Siagian menyatakan bahwa semua sudah sesuai dengan perhitungan.
"Putusannya sesuai prediksi kami," katanya melalui pesan WhatsApp, Kamis (28/7/2022). Agustian tak merespons soal rencana banding.
Baca Juga: Diperiksa Polisi, Bambang Suryo Setor Nama Terlibat Pengaturan Skor
Baca Juga: Pengaturan Skor Liga 3, Bambang Suryo Divonis 2 Tahun Penjara
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.