Menpora Bilang Bakal Libatkan Suporter Bikin Pasal Khusus
Hak, kewajiban dan pengaturan untuk suporter ada!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan formulasi untuk membenahi sepak bola di tanah air. Salah satunya memperhatikan suporter melalui Undang-Undang No.11 Tahun 2022.
Baca Juga: Suporter: Kami Hanya Dijadikan Ladang Pendapatan di Sepak Bola
1. Pasal khusus mengatur suporter Indonesia
Amali bilang, pemerintah dan DPR tengah menggodok aturan untuk suporter secara umum. Dalam pembuatan aturan ini pihaknya mengklaim akan melibatkan suporter.
"Pemerintah dan DPR memasukkan pasal dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, yang mengatur suporter secara umum, tepatnya pasal 54 dan 55." ujarnya dalam Sarasehan bertajuk 'Damailah Sepakbola Indonesia' di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada Selasa (18/10/2022).
Amali juga menjelaskan bahwa adanya pasal ini juga berawal dari gagasan Koordinator Suporter dan kawan-kawannya agar suporter mendapat hak dan kewajibannya.
"Di sini disebutkan bagaimana supporter harus terorganisir, terdata, harus punya keanggotaan, punya AD/ART, juga mendapat kesempatan mendapat saham klub," katanya.
Baca Juga: PSSI Mengaku Baru Tahu Suporter Diatur dalam UU SKN
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.