Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Angkot di Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana).

Surabaya, IDN Times - Tarif angkutan kota (angkot) di Surabaya akan dinaikkan. Saat ini, Pemerintah Kota Surabaya tengah menggodok Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang kenaikan tarif tersebut.

1. Dishub menggodok perwali kenaikan tarif angkot

angkot berjejer di tempat ngetem (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengodok perwali kebijakan tersebut. Nantinya, kenaikan tarif tersebut akan disesuaikan dengan usulan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda).

"Berapa kenaikannya, sesuai dengan harga kenaikan BBM dan komponen-komponem lainnya. Terus kemudian baru disampaikan draf kenaikan usulannya," ujarnya, Rabu (21/9/2022).

2. Dishub sudah menerima usulan kenaikan angkot

Ilustrasi mobil angkot. ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Sementara itu, Kasi Angkutan Jalan dan Penumpang Dishub Kota Surabaya Ali Mustofa mengatakan pihaknya telah menerima usulan kenaikan harga tarif angkot dari Organda. Selanjutnya, ia akan meyusun kebijakan tersebut. 

“Kami sedang menyusun kajian dibantu tenaga ahli terkait tarif angkot yang pas atau win-win solutions. Hal tersebut dilakukan agar tidak menambah beban masyarakat pengguna angkot namun pengemudi angkot masih bisa mendapat keuntungan,” ujar Ali.

3. Tarif angkot akan naik Rp6.500 per 15 KM

Ilustrasi angkot (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Dirinya menyebut, Organda sendiri mengusulkan kenaikan tarif angkot sebesar Rp6.500 dari Rp5 ribu per 15 KM. Dia mengaku, tarif angkot sejak tahun 2014 belum ada kenaikan.

“Sesuai perwali no 76 tahun 2014 tarif angkot Rp4.000 untuk 15 km pertama dan penambahan km selanjutnya Rp200,” katanya.

“Semoga dalam waktu dekat bisa segera keluar perwalinya tentang kenaikan tarif angkot. Kami upayakan percepatan,” tandasnya. 

Editorial Team