Masih Ada Warga Surabaya Kepergok Cuci Rumen di Sungai

- Pemerintah Kota Surabaya mengimbau warga untuk tidak mencuci rumen di sungai, namun beberapa warga tetap kepergok melakukannya di Sungai Kalimas.
- Sungai Kalimas merupakan sumber PDAM, sehingga mencuci rumen di sungai merupakan tindakan pencemaran lingkungan dan melanggar Perda Kota Surabaya no 5 tahun 2016.
- Dinas Lingkungan Hidup memberi teguran dan edukasi kepada warga yang kedapatan mencuci rumen di sungai, serta melakukan pengawasan selama hari tasyrik hingga Senin (9/6/2025).
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengimbau masyarakat untuk tidak membuang dan mencuci rumen atau perut hewan kurban di sungai. Namun, warga kepergok mencuci Rumen di Sungai Kalimas, Surabaya.
Mencuci rumen di sungai merupakan tindakan pencemaran lingkungan. Terlebih, Sungai Kalimas digunakan sebagai sumber untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Warga mencuci rumen ini dipergoki Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya saat patroli di Sungai Kalimas, Jalan Ngagel, Surabaya, Jumat (6/6/2025). Setidaknya ada dua kelompok warga yang kepergok mencuci rumen dan langsung diberi teguran.
Kepala DLH Kota Surabaya Dedik Irianto mengatakan, pihaknya sudah kerap kali mengingatkan warga agar tidak mencuci dan membuang rumen ke sungai. Imbauan itu telah disampaikan kepada setiap kecamatan di seluruh Kota Surabaya.
"Kemarin sudah kita pendekatan, kita sosialisasi adanya perda pelarangan membuang sampah sembarangan," ujar Dedik.
Akan tetapi, tetap saja ada warga yang mencuci rumen di sungai. Sehingga, warga yang kedapatan cuci rumen itu langsung diberi teguran dan edukasi.
"(Sanski bagi warga yang cuci rumen di sungai) tadi Ini itu sifatnya imbauan saja ya," ungkap Dedik.
Pihaknya kemudian memberikan karung kepada warga yang mencuci rumen ke sungai itu. Ini agar mereka memasukkan rumen ke dalam karung dan tidak membuang di sungai.
"Kita berikan glangsing. Untuk isi rumen kotorannya harus dimasukkan glangsing," kata dia.
Jika warga nekat membuang rumen di sungai saksi yang diberikan adalah tindak pidana ringan (tipiring). Hal ini sesuai dengan Perda Kota Surabaya no 5 tahun 2016.
“Kalau sesuai Perda no 5 tahun 2016 ada tipiring, cuman karena mereka enggak ketangkap tangan buang. Biasannya dendanya Rp75-300 ribu,” jelas dia.
Selain di Ngagel, pengawasan rumen ini juga dilakukan di seluruh sungai yang ada di Kota Surabaya. Pengawasan dilakukan oleh seluruh camat.
"Kecamatan setempat ya tentunya juga akan melakukan pemantauan termasuk tempat penjualan hewannya itu," pungkas dia.
Patroli rumen ini akan berlangsung selama hari tasyrik hingga Senin (9/6/2025). Mengingat, sejumlah masyarakat melaksanakan penyembelihan tidak hanya hari ini saja.