Sudah Damai, Pengeroyokan Remaja Putri yang Viral Berakhir Diversi

Surabaya, IDN Times - Pengeroyokan seorang anak di Surabaya yang terekam dalam sebuah video viral beberapa waktu lalu rupanya berakhir damai. Kasus tindakan penganiayaan yang telah ditangani oleh Polrestabes Surabaya tersebut akan didiversi.
1. Kasus pengeroyokan anak masuk dalam proses diversi

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menjelaskan bahwa perkara tersebut kini tengah dalam proses diversi atau pengalihan proses peradilan pidana ke proses di luar pidana. Kini pihaknya tengah menunggu administrasi dari Pengadilan Negeri Kota Surabaya untuk proses diversi tersebut.
"Didiversi itu. Tinggal tunggu keputusan pengadilan," ujar Sudamiran ketika dihubungi IDN Times, Jumat (19/7).
2. Upaya diversi diutamakan dalam Undang-undang

Sudamiran menekankan bahwa proses diversi menjadi prioritas aparat penegak hukum terhadap kasus yang melibatkan anak-anak dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun penjara sesuai yang diatur dalam Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kita memang mengupayakan diversi sesuai peraturan yang berlaku itu," tuturnya.
Apabila kesembilan pelaku pengeroyokan tersebut dipidana, mereka terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana paling lama 2 tahun delapan bulan. Pasalnya korban tidak mengalami luka-luka berat akibat penganiayaan tersebut.
3. Semua pihak sudah berdamai

Sudamiran pun melanjutkan bahwa permasalahan yang terjadi antara pelaku pengeroyokan dengan korban berasal dari kesalahpahaman dan saling ejek belaka. Oleh karena itu mereka mengupayakan mediasi agar seluruh pihak dapat berdamai.
"Sekarang sudah berdamai semua," imbuh Sudamiran.
Meski demikian, pihak kepolisian dan beberapa pihak terkait tetap melakukan pendampingan agar anak-anak mengerti bahwa tindak kekerasan yang mereka lakukan tersebut merupakan hal yang tidak benar dan masuk dalam tindak pidana.
4. Berawal dari video viral

Kasus pengeroyokan sembilan anak terhadap seorang anak ini menjadi ramai dibicarakan usai viralnya video yang mempertontonkan hal tersebut. Korban mendapatkan tindak kekerasan mulai pukulan, tendangan, dan jambakan. Orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Sejak ramai pemberitaan, Dinas Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) melakukan pendampingan terhadap korban dan pelaku. Menurut Kepala DP5A Chandra Oratmangun, korban maupun pelaku sudah dalam kondisi yang stabil baik fisik maupun psikis.