Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi sengketa lahan (IDN Times/Ervan)
Ilustrasi sengketa lahan (IDN Times/Ervan)

Intinya sih...

  • Sengketa 13 pulau Trenggalek vs Tulungagung diserahkan ke Kemendagri

  • Rapat hasilkan keputusan sementara, pulau-pulau masuk wilayah Jatim

  • Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur menilai sengketa ini tidak sebesar konflik wilayah Aceh-Sumatera Utara

Surabaya, IDN Times - Polemik sengketa 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dengan Tulungagung telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pihak Kemendagri pun menggelar rapat terkait sengketa ini. Dalam rapat juga ada utusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono mengatakan bahwa memang ada hasil sementara rapat tersebut. Hasilnya, belasan pulau itu kini tidak masuk Trenggalek atau Tulungagung. Namun masuk ke wilayah Jatim.

Adhy menegaskan kalau keputusan itu bersifat semantara. Belum final. Ia menyebut, keputusan itu dibuat sambil menunggu rapat musyawarah berikutnya. “Pastinya akan dilakukan penataan kembali dalam batas wilayah admistrasi kabupaten,” ujarnya, Rabu (25/6/2025).

Soal siapa pemilik pulau - pulau tersebut, Adhy meminta untuk menunggu. Sebab masih ada rapat yang melibatkan pimpinanan. "Nantinya batas administrasi kabupaten tetap akan dijelaskan secara rinci," tegasnya menambahkan.

Sekadar diketahui, pulau-pulau yang sedang dalam sengketa antara dua kabupaten itu di antaranya Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, dan Pulau Karangpegat. Ada juga Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Agus Cahyono menilai sengketa ini sebenarnya tidak sebesar konflik wilayah seperti yang terjadi antara Aceh dan Sumatera Utara. "Ini hanya persoalan antar kabupaten yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat provinsi. Tidak perlu dibesar-besarkan," tegasnya.

Menurut legislator PKS ini, akar persoalan muncul setelah Mendagri pada tahun 2022 menetapkan 13 pulau tersebut masuk dalam administrasi Tulungagung. Namun setahun kemudian, dalam RT/RW Provinsi Jawa Timur yang disusun tahun 2023, pulau-pulau itu justru dicantumkan masuk ke Trenggalek.

“Ini yang saya nilai sebagai pemantik munculnya sengketa. Padahal sebelumnya tidak ada persoalan, bahkan tidak ada nilai ekonomi yang signifikan dari keberadaan 13 pulau tersebut, berbeda dengan kasus Aceh-Sumut yang mengandung potensi tambang dan sumber daya alam,” ungkapnya.

Agus menambahkan, klaim Trenggalek yang menyatakan 13 pulau tersebut sebagai wilayahnya bukan tanpa dasar, melainkan merujuk pada RT/RW Provinsi Jawa Timur. Sayangnya, hal ini justru bertentangan dengan keputusan Mendagri yang terbit lebih dulu.

“Trenggalek tidak salah mengklaim, karena mengacu pada RT/RW provinsi. Tapi di sisi lain, keputusan Mendagri justru menyebutkan pulau-pulau itu milik Tulungagung. Di sinilah letak kesalahan koordinasi yang harus segera diselesaikan oleh Pemprov Jatim,” tegasnya.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa saat ini dokumen revisi RT/RW Kabupaten Trenggalek telah berada di pemerintah pusat namun belum disetujui. Menurutnya, konflik ini turut menghambat pengesahan RT/RW baru Trenggalek yang dibutuhkan untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan ke depan.

Editorial Team