Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pelecehan di RS Persada, Korban Diperiksa Setelah Dilaporkan Balik oleh Tersangka

QAR (tengah) saat tiba di Polresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Intinya sih...
  • Kuasa hukum QAR menyayangkan laporan dr AY yang menyudutkan korban
  • Laporan ini membuat psikis QAR terpengaruh, menguras emosi dan fisik korban
  • Satria juga sayangkan dr AY yang belum ditahan hingga saat ini

Malang, IDN Times - Korban pelecehan seksual di RS Persada Malang, QAR (31) kembali datang ke Polresta Malang Kota pada Rabu (18/6/2026) pukul 09.45 WIB. Tapi kali ini ia datang sebagai terlapor Pasal 27A Undang-undang ITE. QAR dilaporkan oleh tersangka kasus pelecehan kepadanya, dr AY, dengan pasal pencemaran nama baik.

1. Kuasa hukum QAR sayangkan laporan dr AY yang menyudutkan korban

Kuasa Hukum QAR, Satria Marwan. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kuasa hukum QAR, Satria Marwan menyampaikan jika ia menyayangkan laporan ini diproses oleh pihak kepolisian, pasalnya QAR adalah korban pelecehan seksual di sini. Tapi ia menyampaikan jika QAR berbesar hati datang karena sebagian warga negara yang baik, ia tidak akan mempersulit kerja-kerja kepolisian.

"Kami tetap akan jelaskan apapun pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik. Namun juga yang perlu kami sampaikan di sini adalah bahwa QAR merupakan korban dari tindak pidana kekerasan seksual, yang mana dia juga dilindungi oleh undang-undang perlindungan saksi dan korban," terangnya.

Ia menjelaskan jika QAR dilindungi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sehingga seharusnya QAR tidak bisa dituntut secara pidana dan perdata. "Hari ini kami sudah bersurat kepada pimpinan Polresta Malang Kota untuk kemudian menghentikan sementara atau menunda sementara panggilan ini sampai kemudian ada putusan yang inkrah," ungkapnya.

2. Laporan ini membuat psikis QAR terpengaruh, menguras emosi dan fisik korban

QAR (tengah) saat tiba di Polresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Satria mengungkapkan jika laporan ini berpengaruh pada kondisi psikis dan mental QAR. Pasalnya ia adalah korban pelecehan seksual, tapi di saat yang sama ia dilaporkan dalam laporan pencemaran nama baik oleh orang yang melakukan pelecehan padanya.

"Klien kami menghadapi perkaranya sendiri, yang kekerasan seksual ya dia itu udah capek melelahkan secara psikis maupun secara fisik, apalagi sekarang dia harus menghadapi aduan ini. Ini juga pasti akan menambah beban buat klien kami gitu loh, karena kan domisilinya juga jauh di Bandung," bebernya. Meskipun demikian, QAR sudah bertekad untuk berjuang dalam kasus ini hingga dr AY benar-benar mendapatkan hukuman. Jadi ia tetap datang memenuhi panggilan kepolisian meskipun harus pulang-pergi Bandung-Malang.

3. Satria juga sayangkan dr AY yang belum ditahan hingga saat ini

Ruang Satreskrim Polresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Lebih lanjut, Satria juga menyayangkan pihak kepolisian yang belum menahan dr AY meskipun statusnya sudah tersangka. Ia tahu pihak kepolisian pasti memiliki proses sendiri, tapi menurutnya dr AY sudah harus ditahan karena sudah melanggar beberapa proses penyidikan, salah satunya tidak datang saat pemanggilan sebagai tersangka pada Senin (16/6/2025).

"Saya juga menyayangkan kenapa kemarin pemanggilan pertama, ya kalau nggak salah sebagai tersangka itu dr AY juga nggak datang. Tentunya kalau ini semakin seperti ini, semakin lama akan semakin berbelit-belit, seperti ini kan semakin menandakan bahwa yang bersangkutan tidak menghormati hukum yang berjalan," tandasnya.

Satria berharap dr AY patuh pada panggilan kepolisian, pasalnya QAR tetap patuh pada panggilan kepolisian meskipun domisilinya di Bandung. dr AY harus mempertanggungjawabankan perbuatannya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us