Surabaya, IDN Times - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda dua wilayah di Jawa Timur (Jatim) selain kawasan Gunung Bromo. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat karhutla terjadi di Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Trenggalek.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan, karhutla di Ponorogo terjadi di Desa Bancangan dan Desa Campurejo, Kecamatan Sambit. Luas lahan yang terdampak diperkirakan mencapai 10 hektare.
"Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan," ujarnya tertulis, Minggu (9/8/2026).
BPBD Kabupaten Ponorogo bersama tim gabungan langsung melakukan kaji cepat dan penanganan di lokasi. Pemadaman dilakukan di Dukuh Tengger, Desa Bancangan, dan Dukuh Kabatan, Desa Campurejo, untuk mencegah api meluas ke area lainnya.
Berdasarkan pemutakhiran pada Sabtu (8/8/2026), api berhasil dipadamkan sekitar pukul 17.00 WIB. Meski demikian, petugas masih melakukan pemantauan untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api.
"Petugas tetap melakukan pemantauan di lokasi sebagai langkah antisipasi terhadap potensi munculnya kembali titik api," kata Abdul Muhari.
Karhutla juga terjadi di kawasan hutan milik Perum Perhutani, petak 114 A, Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, sekitar pukul 12.30 WIB. Kebakaran tersebut berdampak pada lahan sekitar 1,5 hektare.
Berbeda dengan Ponorogo, penyebab kebakaran di Trenggalek hingga kini belum diketahui. BPBD Kabupaten Trenggalek bersama tim gabungan melakukan pemadaman secara manual menggunakan metode gepyok dan membuat sekat bakar atau ilaran untuk menghambat pergerakan api.
"Upaya tersebut dilakukan untuk menghambat pergerakan api dan mencegah kebakaran meluas ke area lainnya," jelas Abdul Muhari.
Api di kawasan hutan Trenggalek berhasil dipadamkan pada pukul 16.30 WIB. Petugas kemudian tetap melakukan penanganan dan pemantauan di lokasi untuk memastikan kondisi benar-benar aman.
Hingga kini, tidak ada laporan korban jiwa akibat dua kejadian karhutla tersebut. Penanganan karhutla di Trenggalek dilakukan dalam kerangka status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan yang berlaku hingga 30 September 2026.
