Polres Malang Akhirnya Tahan Guru Ngaji Cabul

Malang, IDN Times - Polres Malang akhirnya menahan pria berinisial MN (55), guru ngaji di salah satu Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. MN diduga melakukan aksi pencabulan kepada beberapa murid perempuan saat mengajar.
MN sendiri sebelumnya dipanggil beberapa kali untuk dilakukan pemeriksaan, namun ia selalu mangkir. Kemudian saat didatangi petugas ke rumahnya di Singosari, kondisi rumah selalu kosong tak berpenghuni.
1. Alat bukti cukup untuk dilakukan penahanan

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan kalau kini MN sudah bisa ditahan karena alat bukti yang dikumpulkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang telah cukup. Mereka juga telah melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka pada Senin (27/02/2023).
"Tersangka sudah dilakukan penahanan. Karena sudah tercukupi alat bukti yang sah," tegas Taufik saat dikonfirmasi pada Selasa (28/02/2023). Penangkapan tersangka sendiri dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Pasalnya dikhawatirkan pelaku akan mempersulit penyidikan atau melarikan diri jika tidak segera ditahan.
2. Pelaku langsung ditahan di rutan Polres Malang

MN sendiri akan menempati salah satu ruangan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang selama proses penyidikan. Ia akan ditahan setidaknya selama 20 hari di sana sampai berkas-berkasnya P-21 atau lengkap. Kemudian ia akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
"Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Malang. Tapi penahanan dapat diperpanjang sesuai dengan pertimbangan penyidik," tegasnya.
Kini Unit PPA Satreskrim Polres Malang tengah fokus melakukan pemeriksaan dan pemberkasan perkara ulagar segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Pemeriksaan juga dilakukan kepada korban, tersangka, dan saksi-saksi.
Jika terbukti bersalah, tersangka akan diancam dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D dan Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
3. Kronologi pencabulan

MN sendiri melakukan aksi bejatnya kepada 3 murid perempuannya berusia 9 sampai 10 tahun di TPQ tempatnya mengajar. Selama menjalankan aksinya, MN memberikan iming-iming Rp10 ribu agar tidak melaporkan perbuatannya kepada orang lain.
Untuk memuluskan aksinya, pertama MN memperdaya korban-korban dengan menyuruh membersihkan TPQ, namun tiba-tiba korban dicengkeram dan dibaringkan di atas karpet. MN lalu meraba-raba dada korbannya, bahkan sampai menggesekkan kemaluannya di area sensitif muridnya tersebut.
Aksi tersebut dilakukan berulang kali kepada tiga korban dengan rentang waktu dari 2021 sampai 2023. Korban lalu mengalami trauma hingga ketakutan kembali ke TPQ untuk belajar mengaji. Dari sinilah kedok bejak MN terbongkar karena ada salah satu muridnya yang berani menceritakan kejadian tersebut
"Salah satu korban cerita kepada orang tuanya ingin pindah tempat mengaji, orang tuanya kemudian curiga lalu meminta korban menjelaskan apa alasannya tiba-tiba ingin pindah. Kemudian peristiwa itu dilaporkan oleh keluarga ke Polres Malang padan 6 Februari 2023 lalu," jelas Taufik.
MN sendiri saat diinterogasi mengakui semua perbuatannya dan membenarkan keterangan murid-muridnya tersebut. Kini ia harus menikmati masa-masa tuanya di dalam jeruji besi.


















