Surabaya, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya merespons pernyataan selebriti Kriss Hatta yang berniat menikah beda agama di Kota Pahlawan. Humas PN Surabaya, Gede Agung Prnata mengatakan, pada prinsipnya, PN Surabaya tidak menolak permohonan Kriss Hatta. Permohonan perkara akan diterima dan diproses
"Diproses seperti halnya perkara permohonan pada umumnya," ujarnya kepada IDN Times, Sabtu (1/10/2022). Namun, permohonan tersebut tetap akan dicek, apakah memenuhi persyaratan atau tidak.
"Nanti dipertimbangkan hakim apakah permohonan tersebut memenuhi persyaratan formil, materiil dan dapat dibuktikan serta memenuhi ketentuan UU," ungkapnya.