Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pembebasan Bersyarat Bechi Dicurigai Maladministrasi

Kota Malang
2 min read
Pembebasan Bersyarat Bechi Dicurigai Maladministrasi
Bechi usai menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Senin, (10/10/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar
  • Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menduga maladministrasi dalam pembebasan bersyarat Bechi dan menyerahkan pemeriksaan kepada tim inspektorat.

  • Enam orang diperiksa, terdiri dari lima petugas Lapas Kelas I Malang dan satu petugas Bapas, untuk menelusuri dugaan tahapan prosedur yang terlewat.

  • Pembebasan bersyarat Bechi sebelumnya didasarkan pada perilaku baik dan hak narapidana, tetapi 15 bulan masa di luar penjara tidak dihitung sebagai masa pidana jika dicabut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Malang, IDN Times - Polemik pembebasan bersyarat terpidana kasus kekerasan seksual, Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi, berbuntut panjang. Muncul dugaan maladministrasi dalam putusan pembebasan bersyarat ini.

  1. 1. Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jatim sebut ada maladministrasi

    Potret Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali.
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali menyebutkan kalau ada indikasi maladministrasi terhadap keputusan pembebasan bersyarat Bechi dari Lapas Kelas 1 Malang pada 15 Agustus 2025. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini.

    "Jadi kami sudah melakukan tindak lanjut dengan membentuk tim pemeriksaan, sekarang bahkan pemeriksaan sudah diambil oleh tim inspektorat. Sementara yang diperiksa dari Lapas (Kelas 1 Malang) ada 5 orang, dari Bapas ada 1 orang, jadi total berjumlah 6 orang. Nanti sekali lagi kita tunggu hasilnya dari tim inspektorat hasilnya seperti apa," bebernya.

  2. 2. Alasan Bechi sempat dibebaskan bersyarat oleh Lapas Kelas 1 Malang

    Bechi saat hendak menjalani sidang di PN Surabaya, Jumat (19/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)
    Bechi saat hendak menjalani sidang di PN Surabaya, Jumat (19/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

    Kusnali juga menjelaskan jika sebelumnya alasan Bechi dibebaskan lebih awal karena berkelakuan baik selama menjalani penahanan. Kemudian sesuai Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2022 tentang Permasyarakatan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berstatus sebagai warga pindahan tetap berhak mendapatkan hak-haknya, termasuk remisi, asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB), dan hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    "Pada saat itu mekanisme sudah ditempuh, namun mungkin dalam perjalanannya ada tahapan yang terlewatkan sehingga muncul permasalahan ini. Sebenarnya kemarin dasarnya sudah terlengkapi, sehingga memperoleh pembahasan bersaratan. Akan tetapi mungkin ada maladministrasi sehingga akan melakukan penyelidikan lanjut nanti maladministrasinya seperti apa, tingkat kesalahannya, tingkat pelanggarannya seperti apa," jelasnya.

  3. 3. Masa tahanan Bechi tidak akan dipotong selama pembebasan bersyarat

    Bechi di PN Surabaya, Jumat (19/8/2022). (IDN Times/Fika Febriana).
    Bechi di PN Surabaya, Jumat (19/8/2022). (IDN Times/Fika Febriana).

    Lebih lanjut, Kusnali juga menjelaskan kalau masa tahanan Bechi tidak akan dipotong dari lama ia menjalani pembebasan bersyarat. Diketahui kalau Bechi telah menjalani masa bebas bersyarat selama sekita 15 bulan. Jadi jika ia sebelumnya direncanakan bebas pada November 2029, harusnya masa tahanannya ditambah 15 bulan lagi sebagai pengganti selama ia tidak menjalani hukuman.

    "Menurut ketentuan bahwa pelaksanaan pembebasan bersyarat, manakala dicabut pembebasan bersyarat itu, selama menjalani di luar tidak dihitung menjadi bagian pelaksanaan pidana. Nanti kita lihat, kita hitung lagi, karena nanti ada perhitungan secara detail. Yang bersangkutan di luar menjalani berapa lama, nanti sisa pidananya berapa lama lagi," pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More