Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bebas Bersarat Bechi Dicabut!

Kota Malang
2 min read
Bebas Bersarat Bechi Dicabut!
Bechi saat menghadiri sidang, Kamis, (15/9/2022). IDN Times/Khusnul Hasana
  • Pembebasan bersyarat Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi dicabut melalui SK PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026, sehingga ia kembali ke Lapas Kelas I Malang pada 8 Oktober 2026.

  • Pencabutan dilakukan setelah keberatan korban mencuat dalam pemberitaan dan evaluasi prosedur menemukan indikasi maladministrasi. Otoritas masih menghitung sisa masa pidana yang harus dijalani Bechi.

  • Bechi dilaporkan kooperatif saat ditarik kembali ke lapas. Ia sementara ditempatkan di sel khusus dalam pengamanan khusus sambil menunggu pemeriksaan lanjutan dan penetapan masa tahanan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Malang, IDN Times - Terpidana kasus kekerasan seksual, Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi harus kembali merasakan jeruji besi di Lapas Kelas 1 Malang usai pembebasan bersyarat yang ia terima pada 15 Agustus 2025 dicabut. Bechi seharusnya dihukum 7 tahun penjara sejak divonis bersalah pada 17 November 2022 di Pengadilan Negeri Surabaya, ia seharusnya baru keluar pada akhir 2029.

  1. 1. Bebas bersyarat Bechi resmi dicabut oleh Kanwil Kemenkum Jatim

    Potret Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, dalam sebuah kesempatan.
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali menyampaikan keputusan pencabutan pembebasan bersarat Bechi telah resmi disetujui. Ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 terkait dengan pencabutan pelaksanaan pembebasan bersarat atas nama warga binaan MSA yang bertempat di Balai Pemasarakatan Kelas 1 Malang.

    "Tim dari Balai Pemasarakatan sudah mengeksekusi atau menarik kembali MSA dari luar ke dalam lapas. MSA menerima dengan baik dan kooperatif sehingga pada pukul 11.25 WIB tadi dari Balai Pemasarakatan Kelas 1 Malang sudah langsung dibawa ke lapas kelas 1 Malang untuk selanjutnya menjalani sisa pidana yang harus dijalani tentu sesuai dengan ketentuan perhundangan-perhundangan yang berlaku," terangnya pada Kamis (8/10/2026).

  2. 2. Bebas bersyarat Bechi dicabut karena para korban tidak terima

    Potret Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, dalam dokumentasi IDN Times.
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

    Kusnali mengungkapkan kalau pencabutan pembebasan bersyarat ini karena para korban yang tidak menerima kalau Bechi dibebaskan lebih cepat. Sementara untuk berapa lama Bechi akan dikurung selanjutnya, pihaknya masih mengkalkulasikan kembali dan akan diumumkan kedepannya.

    "Dasar pencabutan ini tentu adanya pemberitaan yang mengatasnamakan korban, sehingga dari kejadian itu kami melihat kembali terkait dengan tahapan-tahapan prosedur dan terindikasi ada mal-administrasi. Sehingga pimpinan mengambil kebijakan untuk dilakukan pencabutan terkait dengan pelaksanaan pembebasan bersarat atas nama MSA," jelasnya.

  3. 3. Bechi akan menempati sel khusus sampai keputusan berapa lama akan ditahan selanjutnya

    Ilustrasi Penjara. (IDN Times/Anjani Asra)
    Ilustrasi Penjara. (IDN Times/Anjani Asra)

    Kusnali juga menyampaikan kalau Bechi akan menempati sel khusus di Lapas Kelan 1 Malang sampai ada keputusan berapa lama ia akan ditahan setelah ini. Ia mengungkapkan kalau Bechi menerima keputusan ini dengan baik, dan telah dilakukan penahanan kembali tanpa ada perlawanan.

    "Sekarang kita tempatkan (di sel kusus) untuk sementara, karena ini masuk ke tahap pengamanan khusus. Kita tempatkan dulu itu sendiri untuk mungkin nanti ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan baik itu dari tim inspektorat maupun dari kantor wilayah," pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More