Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polrestabes Surabaya saat ungkap kasus ranjau sandal, Selasa (4/7/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Surabaya, IDN Times - Pelaku peranjau ban yang belakangan viral dan meresahkan warga ternyata mendapat ide ranjau paku saat mendekam di penjara. Diketahui, pelaku berinisial FL (41) itu telah keluar masuk penjara sebanyak delapan kali karena kasus pencurian dan pembunuhan. 

Hal ini diakui FL saat berada di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/7/2023). Ia mengatakan mendapat ide itu dari seorang teman di penjara. "Yang memberi ide, teman saya saat ada di dalam penjara," ungkap FL. 

FL juga mengaku dalam mencari target diakukan secara acak. Ia tak memilih jenis mobil korban, yang jelas paku pada sandal korban dapat ditusukkan pada ban mobil. 

"(Memilih korban) sederhana, secara acak," tutur FL warga Krembangan Surabaya itu. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di