Surabaya, IDN Times - Presiden Republik Indonesia, Joko "Jokowi" Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan mobil listrik untuk dinas pemerintah. Terkait hal itu, Dosen Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Dr Bambang Sudarmanta mengatakan, pemerintah masih perlu beberapa infrastruktur pendukung.
"Dengan adanya regulasi pemerintah baik itu berupa Inpres, Perpres, Permen yang terkait dengan percepatan program pemakaian kendaraan listrik menggantikan kendaraan berpenggerak motor bakar, masih dibutuhkan dukungan dari stakeholder dan semua lapisan masyarakat," kata pria yang juga Manajer STP Otomotif ITS itu kepada IDN Times, Jumat (23/9/2022).