Menyamar, BKSDA Malang Tangkap Penjual Lutung Jawa via Facebook

Kota Malang, IDN Times - Badan Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Malang menggalakan pengawasan perdagangan satwa langka dilindungi. Walaupun sudah diawasi dengan ketat dan dengan ancaman hukuman pidana, masih saja ada oknum yang nekat melakukan perdagangan satwa liar dilindungi bahkan melalui situ jejaring sosial Facebook.
Seperti yang dirilis oleh BKSDA Malang pada Jum'at (30/11). Mereka menangkap seorang penjual satwa liar dilindungi pada Rabu (28/11) di sekitar Terminal Arjosari, Kota Malang. Tersangka yang berinisial R adalah seorang warga Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
1. Tawarkan satwa melalu facebook
Petugas Polhut BKSDA Malang, Imam Pujiono, menyampaikan bahwa tersangka menawarkan satwa liar dilindungi di jejaring sosial Facebook dan bertransaksi melalui WA.
“Dari pengakuan tersangka, ia melakukan perdagangan melalui Facebook. Sedangkan tawar menawar lewat WA," terangnya.