Kota Malang, IDN Times - Badan Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Malang menggalakan pengawasan perdagangan satwa langka dilindungi. Walaupun sudah diawasi dengan ketat dan dengan ancaman hukuman pidana, masih saja ada oknum yang nekat melakukan perdagangan satwa liar dilindungi bahkan melalui situ jejaring sosial Facebook.
Seperti yang dirilis oleh BKSDA Malang pada Jum'at (30/11). Mereka menangkap seorang penjual satwa liar dilindungi pada Rabu (28/11) di sekitar Terminal Arjosari, Kota Malang. Tersangka yang berinisial R adalah seorang warga Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.