Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa kembali menghapuskan sanksi admistratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi warga Jatim. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020.
"Pemerintah berharap masyarakat dapat terbantu sebagian bebannya dengan adanya pemutihan sanksi PKB maupun BBNKB," ujar Khofifah dalam rilis resminya.
