Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mantap! Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama di Jatim Dihapus

Kota Surabaya
Mantap! Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama di Jatim Dihapus
Ilustrasi STNK. IDN Times/Irma Yudistirani

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa kembali menghapuskan sanksi admistratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi warga Jatim. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020.

"Pemerintah berharap masyarakat dapat terbantu sebagian bebannya dengan adanya pemutihan sanksi PKB maupun BBNKB," ujar Khofifah dalam rilis resminya.

  1. 1. Pembebasan hingga diskon sudah dikeluarkan sejak April

    Poster pemberitahuan soal pemutihan pajak di Jatim. Dok. Pemprov Jatim
    Poster pemberitahuan soal pemutihan pajak di Jatim. Dok. Pemprov Jatim

    Kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB sebenarnya telah dilakukan pada awal April lalu. Kemudian pada 12 Juni hingga 31 Agustus stimulus pajak kembali dikeluarkan dengan memberikan diskon corona untuk kendaraan roda dua sebesar 15 persen dan kendaraan roda empat sebesar 5 persen.

    "Maka dalam situasi seperti saat ini, kita berharap stimulus pemutihan mampu menggairahkan kesadaran wajib pajak di Jatim," kata Khofifah.

  2. 2. Antusiasme pembayaran pajak menggeliat di tengah pandemik

    Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) (2020)
    Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) (2020)

    Kebijakan itu juga dinilai Khofifah membuat para wajib pajak antusias. "Kami berterima kasih atas kesadaran wajib pajak di Jatim yang begitu antusias. Termasuk jajaran Samsat yang telah berkordinasi dengan baik bersama Ditlantas Polda Jatim dan Jasaraharja," kata mantan Menteri Sosial ini.

  3. 3. Pendapatan masuk ke Bapeda sebanyak Rp1,33 triliun

    Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

    Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Jatim Boedi Prijo Soeprajitno membeberkan, selama periode pemberian diskon corona pada 12 Juni sampai 27 Agustus, tercatat sebanyak 3.227.446 wajib pajak. Dari transaksi tersebut, pendapatan yang diterima dari PKB sebesar Rp1,33 triliun.

    "Selama pemberian diskon, Gubernur Khofifah telah menggulirkan diskon pajak sebesar Rp115,7 miliar untuk lebih dari tiga juta wajib pajak di Jatim. Ini terobosan yang pertama kali di Indonesia dan berhasil menarik antusiasme yang tinggi dari masyarakat di Jatim," kata Boedi.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More