Jombang, IDN Times - Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021-2026 resmi diterima dalam rapat pleno Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026).
Rais Syuriyah PBNU sekaligus Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof M Nuh mengatakan, penerimaan LPJ menjadi salah satu agenda yang berhasil diselesaikan tanpa perdebatan berarti.
Menurutnya, panitia melakukan sampling terhadap 11 peserta untuk melihat pandangan terkait LPJ kepengurusan. Seluruhnya menyatakan menerima laporan tersebut.
"Yang kedua, laporan pertanggungjawaban. Itu bisa ditolak, bisa diterima juga, kan? Tapi alhamdulillah tadi dari 11 sampling yang kita lakukan, semuanya menerima dengan baik," ujar M Nuh.
Berdasarkan hasil tersebut, M Nuh mengatakan pihaknya menyimpulkan LPJ dapat diterima oleh peserta Muktamar. "Oleh karena itu, kita simpulkan berarti PW-PW yang lain pun juga menerima dengan baik. Selesai sudah," katanya.
Sekretaris Jenderal PBNU yang juga Ketua SC Muktamar ke-35 NU, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, juga memastikan LPJ telah diterima. Ia mengatakan setelah agenda tersebut selesai, Muktamar memasuki pembahasan komisi.
"Kan sudah diterima, alhamdulillah sudah selesai. LPJ-nya sudah, pemandangan umumnya sudah. Jadi sudah diterima dengan baik LPJ-nya. Jadi sudah selesai ini. Sekarang habis Maghrib ini kita masuk ke komisi," ujar Gus Ipul.
Penerimaan LPJ ini menjadi penting karena sebelumnya Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya optimistis laporan hampir 1.000 halaman yang disiapkan kepengurusan 2021-2026 tersebut dapat diterima.
Gus Yahya sebelumnya menyebut sebagian besar target yang diamanatkan Muktamar ke-34 NU di Lampung telah terpenuhi. Ia juga mengklaim sejumlah pembaruan manajemen organisasi telah dirasakan oleh jajaran PWNU dan PCNU.
Diterimanya LPJ, Muktamar kini bergerak ke agenda yang lebih menentukan, yakni pembahasan perubahan aturan organisasi dan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Setidaknya ada dua isu yang berpotensi memunculkan perdebatan dalam Komisi Organisasi. Yakni menyangkut aturan rangkap jabatan Wakil Rais Aam dan Wakil Ketua Umum PBNU. Kemudian model pemilihan Ketua Umum PBNU.
