Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka saat dikeler oleh Satreskrim Polres Trenggalek. IDN Times/ istimewa

Trenggalek, IDN Times - Seorang guru di Kabupaten Trenggalek ditangkap Satreskrim Polres setempat. Oknum guru berinisial RG (58) ini ditangkap setelah terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam kasus ini tersangka merupakan bendahara dana BOS di SMP Negeri 3 Trenggalek. Kerugian yang dialami dalam kasus tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

1. Satu tersangka lain sudah meninggal dunia

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, sebenarnya ada dua tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS SMP Negeri 3 Trenggalek. Tersangka satu lagi diketahui merupakan mantan kepala sekolah. Namun tersangka telah meninggal dunia sehingga polisi hanya mengamankan satu tersangka lain.

"Tersangka utamanya adalah kepala sekolah, tapi dia telah meninggal dunia dan kami telah menangkap bendahara BOS," ujarnya, Senin (29/07/2024).

2. Korupsi dilakukan selama 3 tahun

Editorial Team

Tonton lebih seru di