Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Korban Ungkap Kronologi Jadi ART hingga Didenda Rp3,5 Juta
Korban yang curhat ke Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Dok. Pemkot Surabaya.
  • Siti Cholifah mengaku tertarik promosi TikTok perusahaan penyalur ART yang menjanjikan penempatan cepat dan gaji sekitar Rp3 juta, tetapi baru mendapat pekerjaan di Bali setelah 13 hari.

  • Cholifah bekerja sekitar satu minggu di Bali sebelum diminta kembali ke penyalur. Ia mengaku tidak dapat langsung pulang dan diminta membayar denda Rp3,5 juta.

  • Setelah laporan ke Wali Kota Eri Cahyadi, Pemkot Surabaya meminta Disperinaker mendampingi pekerja melapor serta memeriksa perusahaan penyalur ART tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
dua atau tiga hari

Promosi perusahaan penyalur di TikTok menjanjikan pekerjaan dan pengantaran ke majikan dalam waktu tersebut.

sekitar 13 hari

Cholifah baru mendapat tawaran pekerjaan sebagai ART di Bali setelah menjalani proses dengan perusahaan penyalur.

sekitar satu minggu

Cholifah bekerja sebagai ART di Bali sebelum diminta kembali ke perusahaan penyalur.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Siti Cholifah mengaku diminta membayar denda Rp3,5 juta, dikurangi gaji Rp417 ribu, untuk pulang dari perusahaan penyalur ART setelah bekerja sekitar satu minggu di Bali.
  • Who?
    Siti Cholifah, perusahaan penyalur ART, anak Cholifah, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Pemerintah Kota Surabaya, dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Surabaya terlibat dalam persoalan ini.
  • Where?
    Cholifah ditempatkan bekerja sebagai ART di Bali, sementara perusahaan penyalur ART yang diperiksa berada di Kota Surabaya.
  • When?
    Cholifah memperoleh tawaran kerja sekitar 13 hari setelah mengikuti proses penyaluran, lalu bekerja di Bali selama sekitar satu minggu. Tanggal pasti kejadian per saat ini masih belum diketahui.
  • Why?
    Cholifah meminta bantuan melapor karena mengaku tidak dapat pulang tanpa membayar sisa denda sekitar Rp3,083 juta kepada perusahaan penyalur.
  • How?
    Setelah melihat promosi TikTok, Cholifah mengikuti proses penyaluran dan berangkat ke Bali. Seusai diminta kembali, ia meminta anaknya melapor kepada Eri Cahyadi; Pemkot menugaskan Disperinaker mendampingi pelaporan dan memeriksa perusahaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Siti Cholifah bekerja jadi pembantu rumah di Bali lewat perusahaan dari TikTok. Ia menunggu 13 hari untuk dapat kerja, lalu bekerja satu minggu. Setelah itu ia diminta kembali. Siti ingin pulang, tetapi katanya harus bayar Rp3,083 juta. Anak Siti lalu melapor ke Pak Wali Kota Eri. Sekarang pemerintah Surabaya membantu memeriksa perusahaan itu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perhatian Pemerintah Kota Surabaya terhadap laporan para pekerja menunjukkan adanya ruang perlindungan ketika persoalan ketenagakerjaan muncul. Kunjungan wali kota ke lokasi penampungan, pendampingan pelaporan oleh Disperinaker, dan pemeriksaan terhadap perusahaan penyalur memberi dukungan nyata bagi pekerja yang merasa kesulitan menyampaikan keluhan serta mencari kejelasan atas hak mereka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Siti Cholifah mengungkap pengalamannya saat bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) melalui sebuah perusahaan penyalur. Ia mengaku sempat bekerja di Bali selama sekitar satu minggu sebelum diminta kembali ke perusahaan penyalur.

Cholifah mengatakan, awalnya ia mengetahui perusahaan tersebut melalui promosi di media sosial TikTok. Ia tertarik setelah melihat tawaran pekerjaan yang menjanjikan penempatan dalam waktu singkat dengan gaji sekitar Rp3 juta.

"Saya melihat-lihat di TikTok. Saya tertarik dengan promosi mereka, katanya dua atau tiga hari sudah dapat pekerjaan dan langsung diantarkan ke majikan," ujarnya.

Tawaran gaji tersebut membuatnya semakin tertarik. Namun, menurut dia, pekerjaan yang dijanjikan baru didapat sekitar 13 hari setelah proses dengan perusahaan penyalur.

"Saya tergiur dengan gaji yang besar. Paling tidak, katanya sekitar Rp3 juta. Sampai 13 hari kemudian, baru mendapat tawaran pekerjaan di Bali," katanya.

Cholifah kemudian berangkat ke Bali untuk bekerja sebagai ART. Namun, pekerjaan tersebut hanya dijalaninya selama sekitar satu minggu. Ia kemudian diminta kembali ke perusahaan penyalur.

Setelah kembali, Cholifah mengaku tidak bisa langsung pulang ke rumah. Kondisi itu membuatnya merasa kecewa hingga akhirnya meminta bantuan anaknya untuk melaporkan persoalan tersebut kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

"Saya merasa sakit hati. Masa saya mau pulang begitu saja tidak boleh. Saya tidak melakukan apa-apa di sana. Saya bilang kepada anak saya, ayo, Le, lapor ke Pak Wali Kota," ungkapnya.

Menurut Cholifah, pihak perusahaan penyalur sebenarnya memperbolehkannya pulang. Namun, ia mengaku diminta membayar denda sebesar Rp3,5 juta.

Jumlah tersebut kemudian dikurangi dengan gaji yang disebut telah diterimanya sebesar Rp417 ribu. Dengan demikian, Cholifah mengaku masih harus membayar sekitar Rp3,083 juta agar dapat pulang.

"Sebenarnya boleh pulang, tetapi harus membayar Rp3,5 juta kemudian dikurangi gaji saya sebesar Rp417.000. Jadi, saya harus membayar Rp3,083 juta. Dari mana saya mendapatkan uang sebanyak itu?" pungkasnya.

Pengakuan Cholifah tersebut menjadi bagian dari persoalan perusahaan penyalur ART yang kemudian mendapat perhatian Pemerintah Kota Surabaya. Wali Kota Eri Cahyadi sebelumnya mendatangi lokasi penampungan setelah mendapat laporan mengenai kondisi pekerja yang disebut kesulitan pulang.

Pemkot Surabaya juga meminta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) untuk mendampingi para pekerja dalam proses pelaporan serta melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan penyalur ART di Kota Surabaya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article