Malang, IDN Times - Korban dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMPN 18 Kota Malang terus bertambah. Setelah sebelumnya ada 8 siswa yang melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, kini sudah ada 20 anak yang melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB).
Korban Kekerasan Kepsek SMPN 18 Malang Melonjak Hingga 20 Anak

1. Dinsos P3APKB mengungkapkan ada 20 anak yang melapor menjadi korban dugaan kekerasan Kepsek SMPN 18 Malang
Kepala Dinsos P3AKB Kota Malang, Sailendra mengungkapkan jika saat ini pihaknya telah mendampingi sebanyak 20 anak yang mengaku sebagai korban dugaan kekerasan oleh Kepsek SMPN 10 Malang. Ia menyebut kalau dari 20 siswa ini, 19 merupakan siswa laki-laki dan 1 siswa perempuan.
"Sampai saat ini sudah ada 20 siswa SMPN 18 Malang yang teridentifikasi sebagai korban dugaan kekerasan. Kita lakukan assesmen pada para siswa dan orang tua untuk mengetahui apa saya yang dialami," terangnya pada Sabtu (3/10/2026).
2. Para siswa mayoritas mendapatkan kekerasan berupa tamparan dan pukulan
Berdasarkan hasil assesmen sementara, Sailendra menjelaskan kalau para korban ini mendapatkan tindak kekerasan berupa tamparan dan pemukulan. Tindakan kekerasan ini dilakukan sebagai bentuk hukuman pada siswa yang tidak memakai atribut yang susah ditentukan pihak sekolah yaitu batik lurik.
"Semuanya kekerasan fisik, mulai dari tamparan dan pemukulan. Jadi dilakukan saat salam sapa di depan gerbang sekolah, kemudian terjadi (kekerasan) saat ada siswa tidak pakai lurik," jelasnya.
Tidak hanya kekerasan fisik, para siswa juga diduga mendapatkan kekerasan verbal berupa kata-kata yang tidak menyenangkan oleh Kepsek SMPN 18 Malang. Tapi saat ini masih diselidiki oleh Dinsos P3AKB.
3. Para siswa akan mendapatkan pendampingan medikolegal dan psikososial
Selain melakukan pendataan, Sailendra menjelaskan kalau para siswa ini juga mendapat pendampingan medikolegal dan psikososial. Tujuannya untuk meringankan dampak trauma baik secara fisik maupun psikologis.
"Jadi kami akan melakukan pendampingan medikolegal dan psikososial. Tapi tentu ini akan membutuhkan persetujuan dari siswa maupun orang tuanya terlebih dahulu," pungkasnya.
Curated For You
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
- Korban Dugaan Kekerasan Kepsek SMPN 18 Malang jadi 8 Anak28 Sep 2026, 15:52 WIB
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB
- Kepala Sekolah SMPN 18 Malang Resmi Dilaporkan Polisi26 Sep 2026, 14:12 WIB