Kericuhan demonstrasi Arema Malang Bersikap di depan Kantor Arema FC. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Usai persidangan, Imam Hidayat menyampaikan jika dirinya geram jika ancaman hukuman 8 terdakwa perusakan kantor Arema FC lebih tinggi dibandingkan para terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Mayoritas terdakwa perusakan Kantor Arema FC dijerat Pasal 170 KUH dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, sementara laporan model B menggunakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Kita sayangkan kalau kaca pecah itu pasalnya 170 dengan ancamannya 9 tahun, kalau 135 nyawa Tragedi Kanjuruhan model A ancaman hukumannya 5 tahun. Kemudian laporan model B kita di Polres (Malang) Kepanjen juga masih proses penyelidikan, ada apa ini," ucapnya sambil berteriak.
Imam Hidayat melihat dengan jelas adanya ketidakadilan dalam proses peradilan Tragedi Kanjuruhan. Ia menuntut pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan fair dalam melihat keadilan. Menurutnya jalannya peradilan Tragedi Kanjuruhan sangat menyesakkan.
"Di mana proses keadilannya, apakah harga kaca lebih mahal dari 135 nyawa. Jadi saya minta Polres (Malang) Kepanjen memperhatikan ini, supaya nanti menaikan proses ini ke tingkat penyidikan. Karena kita lapor menggunakan Pasal 338 dan 340 KUHP," tuturnya.