Magetan, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesenian tradisional gamelan Jawa di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Magetan tahun anggaran 2019.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial S, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan YSJI, selaku Direktur CV Mitra Sejati yang menjadi pelaksana proyek.
“Kami menetapkan tersangka S selaku PPK dan YSJI selaku pihak rekanan dalam pengadaan alat kesenian gamelan Jawa. Penetapan ini berdasarkan alat bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi,” ujar Kajari Magetan, Yuana Nurshiyam, Selasa malam, (26/8/2025).