Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tok! Eks Kadindik Ngawi Divonis 4 Tahun Penjara

Suasana sidang Muhamad Taufiq Agus Susanto eks Kandindik Ngawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. IDN Times/Istimewa.
Intinya sih...
  • Mantan Kadindik Ngawi divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus penyalahgunaan dana hibah tahun 2022.
  • Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta 8 tahun 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp17,7 miliar.
  • Hakim hanya mengakui kerugian negara sebesar Rp328 juta, bukan Rp17,7 miliar seperti yang didalilkan JPU. Tim kuasa hukum akan mengajukan banding.

Ngawi, IDN Times – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Muhamad Taufiq Agus Susanto, akhirnya divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (10/7/2025). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana hibah tahun 2022 yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Tak hanya hukuman penjara, Taufiq juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Taufiq dihukum 8 tahun 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp17,7 miliar.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Oleh karena itu, dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta," tegas Ketua Majelis Hakim Abdul Ghani saat membacakan putusan.

Dalam amar putusan, hakim hanya mengakui kerugian negara sebesar Rp328 juta, bukan Rp17,7 miliar seperti yang didalilkan JPU. Majelis hakim juga menilai bahwa Taufiq hanya terbukti melanggar satu pasal, bukan dua pasal sebagaimana tuntutan jaksa.

Putusan tersebut cukup mengejutkan karena lebih dari separuh pertimbangan jaksa tidak digunakan hakim dalam menyusun vonis. Hal ini juga diakui oleh kuasa hukum terdakwa. "Hakim menilai hanya sebagian kecil saja dari dakwaan jaksa yang terbukti. Bahkan, sebagian besar pertimbangan jaksa ditolak,” kata kuasa hukum Taufiq, Faisol, usai sidang.

Tak puas dengan putusan, tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan banding. Faisol menilai ada banyak kejanggalan dalam mekanisme verifikasi dan penyaluran dana hibah yang belum terungkap secara utuh.

“Kami akan banding. Karena dari awal kami keberatan dengan dasar perhitungan kerugian negara. Vonis Rp328 juta itu jadi bukti bahwa tuntutan jaksa terlalu berlebihan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Taufiq mencuat usai Kejari Ngawi mengendus dugaan penyalahgunaan dana hibah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2022. Ia diduga mengatur penyaluran dana hibah secara tidak sah dan mengantongi keuntungan pribadi. Vonis yang lebih ringan ini memunculkan perdebatan publik terkait efektivitas penegakan hukum dalam kasus korupsi dana pendidikan. Masyarakat pun menanti langkah lanjutan, apakah banding dari pihak terdakwa akan memperingan atau justru memperberat hukumannya.

.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us