Sumenep, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 pada Selasa (13/9/2022). Inpres tersebut mengatur tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Nah, di Jawa Timur (Jatim) sendiri sudah ada seorang kepala daerah yang memakai kendaraan dinas berbasis listrik. Ialah Bupati Sumenep, Acmad Fauzi. Mobil dinas listriknya itu pun sempat dipamerkan ketika menghadiri undangan Halalbihalal di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Mei lalu. Adanya Inpres 7/2022 ini pun langsung direspons positif oleh Fauzi.
