Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Gregorius Aryo

Surabaya, IDN Times - Warga Surabaya patut waspada ketika memarkirkan kendaraannya di jalanan Kota Surabaya. Pasalnya, Perda nomor 3 tahun 2018 dan Perwali Surabaya nomor 63 tahun 2018 telah resmi diberlakukan sejak 1 November 2018. Berlakunya aturan itu membuat tiap warga yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu untuk kendaraan roda 2 dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda 4.

1. Sudah 43 kendaraan melanggar

Ilustrasi tukang parkir. nu.or.id

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat, mengatakan pihaknya telah mendapatkan 43 kendaraan yang kedapatan sedang melanggar rambu larangan parkir.

"Rinciannya 6 roda dua, 36 roda empat, dan satu roda tiga. Itu ditilang saat parkir liar di beberapa jalan," ujar Irvan saat dihubungi IDN Times, Jumat (2/11).

2. Belum ada kendaraan yang diderek

Editorial Team

Tonton lebih seru di