Diduga Jadi Tempat Prostitusi, 11 Warung di Ngawi Dibongkar Paksa

Ngawi, IDN Times – Sebanyak 11 warung di area pasar hewan Alas Malang, Desa/Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa (21/1/2025). Tindakan tegas ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah karena tempat tersebut diduga menjadi lokasi praktik prostitusi.
1. Kerap diperingatkan tapi membandel

Puluhan petugas Satpol PP dikerahkan untuk merobohkan bangunan-bangunan liar ini. Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Ngawi, Arif Setiyono, pihaknya telah memberikan peringatan kepada pemilik warung agar membongkar bangunan secara mandiri. Namun, peringatan tersebut diabaikan. “Karena masyarakat resah, kami membongkar bangunan liar ini karena disinyalir digunakan untuk praktik prostitusi,” ungkap Arif.
Bangunan liar tersebut diketahui mulai kembali beroperasi dalam tiga hingga enam bulan terakhir, meskipun telah mendapat pengawasan sebelumnya.
2. Sempat ada upaya penghalangan oleh seseorang yang mengaku wartawan

Dalam operasi tersebut, tiga warung yang sudah dikosongkan sebelumnya dibongkar paksa oleh petugas. Sementara itu, pemilik warung lainnya diberi waktu hingga Jumat mendatang untuk membongkar bangunannya sendiri.
Namun, proses pembongkaran sempat diwarnai insiden kecil. Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan mencoba menghalangi jalannya operasi. Petugas yang berada di lokasi langsung mengambil tindakan agar penertiban tetap berjalan lancar.
“Ada tiga yang kami bongkar paksa. Sisanya kami beri waktu hingga Minggu untuk dilakukan pembongkaran mandiri. Tadi salah satu pemilik warung sudah menyatakan setuju,” kata Arif.
3. Warga pendatang akan dipulangkan

Arif juga mengungkapkan bahwa sebagian besar pemilik dan penghuni warung tersebut bukan warga asli Desa Karangjati. Satpol PP berencana memulangkan mereka ke daerah asal masing-masing. “Justru kebanyakan dari luar daerah, meskipun ada juga yang dari desa sini. Mereka akan kami pulangkan ke tempat asal mereka masing-masing,” jelasnya.
Pembongkaran ini diharapkan dapat mengembalikan ketertiban dan kenyamanan di kawasan pasar hewan Alas Malang. Langkah ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak melanggar peraturan daerah.
“Tindakan ini untuk menjaga ketertiban lingkungan dan menjawab keresahan masyarakat. Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa depan,” pungkas Arif.