Diajak Teman, Mantan Caleg Ditangkap Polisi karena Pakai Sabu

Lamongan, IDN Times- Mantan calon anggota DPRD Kabupaten Lamongan periode 2019-2024 berinisial AS (36) ditangkap polisi. Ia diringkus di Perumahan Graha Indah Blok BB, Kecamatan Deket, Lamongan, Kamis (27/2) karena kedapatan mengonsumsi sabu.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan ganja seberat, 0,57 gram dan alat hisap sabu di rumahnya. "Tersangka dulunya adalah calon anggota legislatif," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun, saat ungkap kasus narkoba di Mapolres, Selasa (3/3), sore.
1. Pakai narkoba bukan karena gagal nyaleg

Kepada petugas, AS mengaku terpaksa mengunakan narkotika karena diajak seorang teman. Ia membantah mengonsumsi narkoba lantaran gagal nyaleg. AS juga menolak dikatakan sebagai pengedar.
"Diajak temen dan saya baru saja memakai ganja," ungkap AS. Sementara teman AS juga ditangkap polisi dengan kasus yang sama.
2. Polisi juga tangkap 13 tersangka kasus narkoba

Tak hanya meringkus AS, polisi juga menangkap 13 tersangka kasus narkoba dengan barang bukti berupa 6, 33 gram sabu-sabu, 2.339 butir obat keras jenis G pil dobel L, 50 butir pil carnopen, dan 45 butir pil riklona mersi MF. "Total yang kita amankan ada 14 orang, 12 dari Kabupaten Lamongan dan 2 tersangka lainnya berasal dari Kabupaten Tuban," imbuhnya.
3. Sebanyak 14 tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara

Para pelaku juga mengaku, jika barang haram berupa sabu-sabu tersebut ia dapatkan dari salah seorang bandar narkoba, dari Madura. "Untuk narkoba yang mereka (pelaku) dari Madura. Kami menduga kemungkinan besar narkoba itu diedarkan melalui jalur darat dan laut. Dan ini masih terus kita dalami."
Untuk ke 14 tersangka, lanjut Harun, akan dijerat dengan undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4-12 tahun dan denda uang Rp80 miliar. Sementara dari 10 kasus yang diungkap tersebut ada beberapa orang yang sudah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang atau DPO. Mereka yang menjadi DPO merupakan para pemasok.