Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana ruang tunggu Stasiun Gubeng. Dok. Humas KAI Daop 8

Surabaya, IDN Times - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya resmi memberlakukan aturan baru. Yakni seluruh penumpang kereta api wajib memakai masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung. Kebijkan tersebut dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan stasiun maupun di dalam kereta api.

1.Diberlakukan mulai 12 April 2020

Suasana ruang tunggu Stasiun Gubeng. Dok. Humas KAI Daop 8

Penerapan aturan penumpang wajib pakai masker tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah. Selain itu, juga sesuai rekomendasi WHO yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Aturan itu akan berlaku mulai 12 April. Sebelum itu, Daop 8 juga sudah mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.

“Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung, akan dilarang naik kereta api. Serta selanjutnya, tiket akan dikembalikan penuh di luar bea pesan," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto, Rabu (8/4).

2.Batasi kapasitas penumpang hingga 50 persen

Editorial Team

Tonton lebih seru di