Dakwaan Suap Dana Hibah, Sahat Terima Uang Rp39,5 Miliar

Surabaya, IDN Times - Dua terdakwa dugaan suap dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi menjalani sidang perdana agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/3/2023). Keduanya didakwa Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto.
Dalam dakwaannya, Arief membeberkan peran masing-masing terdakwa. Terdakwa Abdul Hamid merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang periode tahun 2015 - 2021. Sementara terdakwa Ilham Wahyudi merupakan adik ipar Abdul Hamid yang berperan sebagai koordinator lapangan dana hibah.
Sementara Sahat Tua Simandjuntak saat itu menjabat sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPRD Jatim. Ia mengemban tugas dan fungsi DPRD Jatim di antaranya adalah membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan Gubernur. Sahat juga mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
Dalam perkara ini, JPU menyebut kalau Sahat menerima uang Rp39,5 miliar dari kedua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Uang tersebut diterima Sahat sebagai kompensasi memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.
"Dana tersebut diberikan kedua Terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (POKIR) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 sampai dengan 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para Terdakwa, yang bertentangan dengan kewajiban Sahat Tua P Simandjuntak selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata Arief.
Diketahui, di dalam penyusunan APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, terdapat alokasi dana hibah POKIR untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2.822.936.367.500,00. Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.993.243.057.000,00. Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp2.136.928.840.564,00. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.416.612.250.000,00.