Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Besok Libur Maulid Nabi, ASN Jatim Dilarang ke Luar Kota

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat memberi penghargaan Jer Basuki Mawa Beya, Senin (12/10/2020). Dok. Pemprov Jatim

Surabaya, IDN Times - Pemerintah menetapkan libur nasional untuk Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Rabu (20/10/2021). Meski libur, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) ternyata dilarang ke luar kota.

1. Wajib kirim live location ke WAG kantor

Ilustrasi pencarian lokasi tempat tujuan. Foto dok

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni mengatakan, ASN Pemprov Jatim diwajibkan mengirim lokasi terkininya atau live location ke WhatsApp Group (WAG) masing-masing dinasnya selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Wajib live location, dan kita imbau ASN tidak berpergian ke luar kota," ujarnya.

2. Antisipasi ASN liburan ke luar kota

unsplash.com/Dan Gold

Yuyun-sapaan akrabnya-- menyampaikan, kewajiban mengirim live location ke WAG masing-masing dinas untuk memantau pergerakan ASN terkait. Sehingga keinginan ke luar kota untuk menikmati liburan dapat diantisipasi sedini mungkin.

"Karena situasi saat ini masih pandemik COVID-19 belum usai," tegasnya. Terkait sanksi bagi yang ketahuan keluar kota, Yuyun belum menjelaskannya.

3. Sudah tertuang di SE Menteri PANRB

Antara Foto

Aturan yang diterapkan pemprov ini sudah tertuang di dalam SE Menteri PANRB nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE tertanggal 25 Juni yang ditandatangani Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo itu menerangkan, pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional. Dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor.

Kemudian bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja. Juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us