Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
BAZNAS Jatim Setuju Zakat sebagai Pengurang Pajak Langsung
Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Timur periode 2026–2031, Mohammad Ghofirin. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • BAZNAS Jawa Timur mendukung usulan MUI agar zakat menjadi pengurang pajak langsung atau tax credit, yang dinilai berpotensi meningkatkan kesadaran masyarakat membayar zakat.
  • Ketua BAZNAS Jatim Mohammad Ghofirin menyebut dasar regulasi penghitungan zakat dalam kewajiban pajak sudah ada, tetapi perlu diperkuat melalui sosialisasi kepada masyarakat.
  • Implementasi tax credit zakat perlu selaras dengan kebijakan Kementerian Keuangan; zakat, infak, dan sedekah diharapkan memperkuat kesejahteraan kelompok penerima yang telah ditentukan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Timur (Jatim) mendukung usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pembayaran zakat dapat menjadi pengurang pajak secara langsung atau tax credit.

Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Timur periode 2026–2031, Mohammad Ghofirin menilai, kebijakan tersebut berpotensi mendorong peningkatan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat.

Menurutnya, secara regulasi pembayaran zakat telah memiliki dasar yang memungkinkan untuk diperhitungkan dalam kewajiban perpajakan. Namun, ketentuan tersebut dinilai masih perlu diperkuat melalui sosialisasi kepada masyarakat.

“Saya kira regulasinya sudah jelas bahwa pajak itu memang boleh digunakan untuk mengurangi pajak. Namun demikian, kami perlu mempertajam kembali dan menyosialisasikannya,” ujarnya usai dilantik di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (10/8/2026) malam.

Ia mengatakan, apabila fatwa MUI mengenai tax credit zakat telah sejalan dengan kebijakan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, maka implementasinya perlu didorong.

“Kalau memang fatwa MUI sudah ditaati dan sudah menjadi satu kata dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, maka saya kira tidak ada alasan bagi kita untuk tidak melaksanakan,” tegasnya.

Ghofirin menilai skema tersebut dapat menjadi insentif bagi masyarakat untuk meningkatkan pembayaran zakat. Namun, menurutnya, kesadaran berzakat tidak semata-mata harus dibangun melalui regulasi atau insentif perpajakan.

“Kesadaran untuk berzakat ini bukan hanya kesadaran regulasi, tetapi juga kesadaran syariat,” katanya.

Ia mengingatkan, zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi nisab. Dana yang terkumpul kemudian disalurkan kepada kelompok penerima atau asnaf yang telah ditentukan.

Ghofirin berharap kekuatan zakat, infak, dan sedekah dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok yang berada dalam kondisi kurang menguntungkan.

“Dengan adanya kekuatan zakat, infak, dan sedekah inilah yang kita harapkan benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan harkat dan martabat hidup mereka,” pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article