Surabaya, IDN Times - Suroboyo Bus kini berpelat kuning. Masyarakat yang ingin naik, tak perlu lagi repot-repot mencari botol plastik karena pembayarannya sudah bisa nontunai. Skema ini diterapkan usai adanya Surat Keputusan (SK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) 10 Agustus 2021 lalu.
Namun, komersialisasi Bus Suroboyo ini dinilai belum sesuai aturan. BLUD selaku pengelola yang menaungi tidak berdiri sendiri, tapi di bawah naungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pengelolaan Transportasi Umum pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.