Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur menangkap dua orang yang memperdagangkan satwa dilindungi. Setidaknya ada sebanyak 304 ekor satwa yang telah disita.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, lima orang tersebut yakni AK, DA dan MHW yang memiliki satwa, serta ZAI dan APP yang memperdagangkan.
"Dua orang statusnya memperdagangkan satwa yang dilindungi. Tiga orang, yang menguasai satwa," kata Dimrmanto saat ungkap kasus di Mapolda Jatim, Jumat (26/8/2022).
Tiga orang yang menguasai satwa tersebut tidak ditahan, sementara dua yang memperdagangkan satwa tetap ditahan.