Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Jatim)
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Jatim)

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 24 narapidana atau napi beragam Budhaa di Jawa Timur mendapat Remisi Khusus (RK) Waisak 2025. 24 Napi tersebut tersebar di beberapa lembaga permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Jatim.

Remisi ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-708.PK.05.04, PAS-709.PK.05.04, dan PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025. Seluruh narapidana penerima remisi mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan masa pidana sebagian. Tidak terdapat narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas pada momen Waisak tahun ini.

"Remisi ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap hak beragama narapidana, serta apresiasi atas perilaku baik dan kesungguhan mereka dalam menjalani pembinaan," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono.

Para penerima remisi tersebar di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan, antara lain, Lapas Kelas I Surabaya 5 orang, Lapas Kelas I Malang 4 orang, Rutan Kelas I Surabaya 3 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Malang 3 orang, Lapas Banyuwangi 3 orang, Lapas Pemuda Madiun (2 orang dan beberapa UPT lainnya masing-masing 1 orang

Editorial Team

Tonton lebih seru di