2 Hewan Liar Diserahkan Satpol PP Trenggalek ke BKSDA

Trenggalek, IDN Times - Satpol PP Trenggalek menyerahkan dua jenis hewan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur Seksi Konservasi Wilayah 1 Kediri. Kedua jenis hewan yang diserahkan ini adalah kukang jawa dan ular king cobra. Kedua hewan ini dievakuasi dari rumah warga di wilayah Kecamatan Kampak.
1. Setelah dievakuasi diamankan sementara

Kasatpol PP dan Damkar Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono mengatakan untuk hewan ular king cobra dievakuasi dari rumah warga di Desa Ngadimulyo, sedangkan kukang diamankan saat berada di rumah warga Desa Senden. Petugas mendapat laporan tentang adanya hewan liar yang masuk ke rumah warga.
"Keduanya kita evakuasi dari rumah warga dan kita amankan sementara di kantor, saat ini kami serahkan ke pihak BKSDA untuk proses lebih lanjut," ujarnya, Jumat (06/01/2023).
2. BKSDA akan lakukan observasi

Sementara itu, petugas BKSDA Jatim Seksi Konservasi Wilayah 1 Kediri, Achmad Chusaini menerangkan selanjutnya hewan ini akan menjalani proses observasi. Dari hasil observasi ini mereka akan menentukan langkah yang tepat. Jika hewan berasal dari alam bebas maka akan dikembalikan lagi ke habitatnya. "Tapi jika diketahui ternyata sifat alaminya sudah tidak ada atau merupakan hewan peliharaan akan kami titipkan ke fasilitas yang ada," tuturnya
3. Berjenis kelamin jantan, diperkirakan berusia 5 tahun

Berdasarkan hasil observasi sementara, hewan kukang jawa ini berjenis kelamin jantan dan diperkirakan berusia 5 tahun. Habitat alami hewan yang aktif di malam hari ini berada di kawasan hutan tropis. Berdasarkan temuan ini diduga kuat masih banyak terdapat hewan kukang di wilayah Kecamatan Kampak. "Hutan yang berada di wilayah Kampak merupakan habitat alami hewan kukang yang dilindungi oleh undang-undang," pungkasnya.


















