Surabaya, IDN Times - Seorang pembina pramuka di sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah dasar (SD) asal Surabaya, RSS (30) harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap anggota Subdit IV Renakta Polda Jatim setelah melakukan pencabulan terhadap belasan anak laki-laki di bawah umur.