Gak Punya Biaya Foya-Foya, Pemuda Ini Nekat Curi Motor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times – Unit Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Surabaya menangkap sindikat pencurian motor yang biasanya beraksi di Kota Pahlawan. Polisi menangkap tersangka pada 14 Februari 2020 di Bulak Banteng. Mereka antara lain, Yasir (26), Heri (19), RF (16), Fathur (22), Ghofi (22) dan Fuad (27).
1. Ingin foya-foya tapi gak punya biaya
Faktor ekonomi masih menjadi alasan paling utama bagi tersangka untuk melakukan aksi pencuriannya. Hal itu dikatakan oleh Yasir, salah satu eksekutor curanmor. “Duitnya saya pakai buat ke kafe, ke karaoke juga. Buat senang-senang pokoknya. Tapi gak sampai nyewa perempuan,” jelas Yasir.
2. Motor curian dilarikan ke Madura
Sementara itu, Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky, menjelaskan bahwa para pelaku beraksi menggunakan kunci T biatan sendiri.
“Biasa pakai kunci T. Tapi dia bikin sendiri. Sama pakai kunci L juga,” jelas Arief.
Adapun sasaran aksinya meliputi wilayah Keputih, Tambak Sari, Sememi, Rangkah, Bulak Banteng, dan Tegalsari. Rumah kos masih menjadi sasaran empuk bagi mereka.
“Mereka nge gambar-nya selama seminggu. Beraksinya bareng-bareng, lalu dijual ke Madura,” kata Arief
Baca Juga: Jadi Perhatian, Dua Kasus Pencurian di Madiun Tak Kunjung Terungkap
3. Amankan tiga motor sebagai barang bukti
Polisi pun mengamankan tiga unit motor matic Honda. Selain itu, juga ada beberapa alat yang mereka gunakan untuk beraksi. “Ada scoopy dan 2 vario. Kunci T, Kunci L, 3 anak kunci yang kita amankan,” katanya.
Atas tindakan yang sudah dilakukannya, Yasir dkk terancam hukuman tujuh tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Dari ke enam TKP, kita baru dapat 3 barang bukti. Tentunya kasus ini masih perlu diselidiki lagi supaya benar-benar terungkap,” pungkasnya.
Baca Juga: Heroik, Pelajar di Kabupaten Madiun Lumpuhkan Pencurian HP