Gubernur Jatim Larang Koperasi Sekolah Jual Seragam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melarang koperasi SMA/SMK dan SLB menjual seragam sekolah. Ia dengan tegas meminta Kepala Cabang Dindik Jatim wilayah dan Kepala SMAN, SMKN, dan SLB untuk melakukan penertiban koperasi sekolah yang masih menjual seragam.
Koperasi diperbolehkan beroperasi tetapi tak diperkenankan berjualan seragam sekolah sampai proses penataan selesei. "Kami bersama tim dari Dinas Pendidikan Jatim telah membuat keputusan untuk sementara koperasi dilarang menjual seragam sekolah," ungkapnya saat menghadiri pembukaan Pameran Buku Big Bad Wolf 2023 di Jatim Expo Surabaya, Jumat (28/7/2023).
1. Khofifah akan beri sanksi kepada kepala sekolah kalau ada koperasi jual seragam
Khofifah juga menyampaikan, para Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) dan Kepala Sekolah (Kepsek) diberi batas waktu hingga terakhir hari ini, Jumat (28/72024) untuk menertibkan koperasi sekolah yang masih menjual seragam. Bila ada yang yang menjual seragam, Khofifah akan memberi sanksi kepada Kacabin dan Kepsek.
"Apabila hingga hari ini Kacabdin dan Kepsek belum menyelesaikannya, maka sanksinya adalah nonjob," tegasnya
Menurut Khofifah, koperasi sekolah memang harus terus hidup, tapi dilarang dalam menjual seragam sekolah. Namun, penertiban koperasi ini adalah langkah tegas untuk memberi kepastian kepada wali murid.
"Saya bersama Kepala Dinas Pendidikan dan tim sudah mengambil keputusan bahwa seluruh Koperasi di sekolah sementara dilarang menjual seragam sekolah. Jika masih ada maka kembali saya tegaskan sanksinya adalah nonjob (Kacabdin dan Kepsek)," jelas dia.
Baca Juga: Aroma 'Mainan' Seragam Sekolah di Jatim
2. Bagi yang sudah terlanjur membeli boleh mengembalikan
Bagi yang sudah terlanjur membeli seragam dan merasa keberatan dengan harga mahal, ia meminta masyarakat untuk mengembalikan seragam tersebut.
"Bagi yang sudah terlanjur membeli dan merasa keberatan, maka silahkan dikembalikan dan koperasi sekolah wajib mengganti utuh," ungkap dia.
3. Dindik Jatim terus lakukan identifikasinya penjualan seragam
Sementara itu, Kadindik Jatim, Aries Agung Paewai mengungkapkan tim identifikasi penjualan seragam masih terus bekerja. Langkah ini akan mempermudah dalam mengkaji regulasi dan standart satuan harga untuk seragam siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri di Koperasi sekolah.
"Moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah ini berlaku sejak tanggal surat
edaran (per tanggal 27 Juli 2023) diterbitkan, sampai ada surat keputusan mengenai standart satuan harga seragam sekolah siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri se Jawa Timur," ujar Aries.
Lebih lanjut, kata Aries, selama diberlakukannya moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah periode tersebut, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai
kebutuhan lainnya.
"Dindik Jatim melalui Cabdin wilayah Jawa Timur sesuai dengan kewenangannya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan. Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Aries.
Baca Juga: Tok! SMA/SMK Negeri Dilarang Jual Seragam